RUU Minol, Payung Hukum dalam Menjaga Ketertiban  dan Keamanan 

AKM • Tuesday, 24 Nov 2020 - 20:40 WIB

Jakarta –  Hingga kini keberadaan minuman beralkohol belum memiliki aturan yang khusus dan tersendiri. Anggota Baleg DPR RI M. Nasir Djmail menegaskan RUU Larangan Miniuman Beralkohol (Minol) ini berdasarkan aspirasi masyarakat. Seperti ormas Islam, umat Islam, dan organisasi keagamaan lainnya yang disampaikan ke DPR RI.  RUU ini tentu tak akan menyasar kearifan lokal, adat-istiadat, dan tradisi yang sudah berlangsung di masyarakat selama ini. Setidaknya menjadi payung hukum di tengah berserakannya aturan Minol tersebut.

“Jadi, mengingat aturan Minol ini masih berserakan; ada di Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Perda dan lains sebagainya, maka perlu payung secara nasional demi terwujudnya ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Nasir Djamil dalam diskusi ‘Pro Kontra RUU Larangan Minol’ bersama Raymond Michael (Antropolog Universitas Indonesia) di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (24/11).

Nasir Djamil mengakui jika RUU ini sudah dibahas pada lima (5) tahun lalu, dan gagal karena pandangan fraksi-fraksi yang berbeda. Sehingga dengan munculnya RUU Minol saat ini dia minta tak saling menyalahkan karena bertujuan baik dan bisa diterapkan untuk ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami sudah minta bantuan Baleg untuk membuat naskah akademiknya, dan FPAN melalui jubirnya Ali Taher Parasong mendukung RUU ini. Setidaknya dengan RUU Minol ini ada aturan pengendalian dan penggunaannya agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Menurut Nasir, sudah ada 13 daerah dan 2 provinsi yang sudah membuat peraturan daerah (Perda) terkait Minol ini. Seperti Papua, Kalimantan Selatan, Jambi, Banjarmasin dal lain-lain. Karena itu, ia berharap RUU Minol ini bisa dibahas, disahkan dan diterima masyarakat, tanpa mengabaikan keberagaman, adat, tradisi, budaya dan sebagainya,” ungkapnya. (AKM)