Menko Airlangga: Tinggal 14 Peraturan Pendukung UU Ciptaker yang Perlu Harmonisasi & Sinkronisasi

MUS • Tuesday, 24 Nov 2020 - 12:24 WIB

Jakarta - Harmonisasi dalam rangka percepatan pembahasan dan penyelesaian 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, dikebut oleh pemerintah. Ini dilakukan agar akhir November atau awal Desember 2020, 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) bisa selesai. 

Kementerian Perekonomian menjadi leading sector guna merampungkan  peraturan pendukung ini bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Sejauh ini sudah  terdapat 30 peraturan pelaksanaan (27 RPP dan 3 RPerpres) yang selesai dan di-upload di Portal UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/).

“Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres yang memerlukan masukan dari masyarakat atau publik, sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada media pada Senin, (23/11/2020).

Kini, tinggal 14 peraturan pelaksanaan (13 RPP dan 1 RPerpres) yang masih belum diunggah ke Portal UU Cipta Kerja. Aturan tersebut masih memerlukan harmonisasi dan sinkronisasi. Namun, tak semua  RPP itu memerlukan masukan dari masyarakat, karena sudah ditetapkan di UU No 11 tahun 2020 (Cipta Kerja). 

Misalnya, RPP tentang Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi, karena pokok-pokoknya sudah ditetapkan di UU Cipta Kerja. Pemerintah tinggal menetapkannya ke dalam PP.  

Beberapa RPP yang masih memerlukan pembahasan dan harmonisasi adalah, RPP yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan (4 RPP). Pemerintah bersama Tim Pembahasan Tripartit Nasional masih terus membahas RPP Ketengakerjaan ini. 

Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, bahkan saat pembahasannya sudah selesai. Namun, masih dilakukan sinkronisasi antar K/L dan asesmen terhadap konsistensi pengaturan perizinan di masing-masing sektor. Hal ini dilakukan agar menghindari tidak sinkronnya kebijakan.

Harmonisasi dan Sinkronisasi
Begitu pula dengan RPP di sektor keagamaan, terkait pengaturan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenko Perekonomian tengah berkoordinasi bersama-sama dengan Kementerian Agama, Asosiasi/Forum Asosiasi dan para Pelaku Usaha penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.

RPerpres tentang pengaturan usaha di bidang penanaman modal, juga sedang dilakukan sinkronisasi pengaturan alokasi Bidang Usaha untuk UMK dan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar. 

“Rancangan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang kita kenal sebagai Daftar Prioritas Investasi (DPI), saat ini sedang dilakukan sinkronisasi agar sejalan dengan RPP lainnya, seperti RPP yang terkait dengan UMKM dan Koperasi, agar seimbang antara kebutuhan mendorong investasi dengan perlindungan dan pemberdayaan UMKM,” kata Menko Airlangga.

RPP Perdagangan dan RPP Perindustrian, juga sudah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi proses bisnis antara kedua sektor. Saat ini, masih menunggu proses finalisasi hasil harmonisasi untuk dituangkan ke dalam RPP Perdagangan dan juga di RPP Perindustrian.

Untuk RPP KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), saat ini Kemenko Perekonomian tengah mengharmonisasikan berbagai skema insentif dan kemudahan, dengan kondisi empirik di lapangan. Hal ini menyangkut perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai (insentif fiskal), serta berbagai kemudahan perizinan dan insentif non-fiskal.

“Pemerintah optimistis akan dapat menyelesaikan semua Peraturan Pelaksanaan ini tepat waktu, dengan tetap membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyelesaian seluruh RPP dan RPerpres aturan turunan UU Cipta Kerja,” ucap Airlangga.

Kini, pemerintah terus membuka ruang kepada masyarakat dan stakeholder UU Cipta Kerja untuk memberikan masukan. Diharapkan dalam waktu yang tersisa, sejak 3 bulan diundangkan, semua masukan diterima hingga peraturan pendukung pelaksana UU Cipta Kerja rampung dan siap dimanfaatkan. (Mus)