Menko Airlangga: Pangkas Hyper Regulation, Kemenko Perekonomian Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko

FAZ • Monday, 23 Nov 2020 - 09:36 WIB

Jakarta - Pemerintah telah menyusun draf RPP Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan presiden (RPerpres).

Peraturan yang menjadi pelaksanaan UU Cipta Kerja itu hampir rampung, seperti Rancangan PP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan.

RPP ini akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko (Risk Base Approach/ RBA) di Indonesia. RPP tentang NSPK ini sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian dan harus dijadikan referensi oleh semua K/L (Kementerian/Lembaga ) dan Pemda (pemerintah daerah).

“RPP ini mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS [Online Single Submission] yang disiapkan oleh BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal], serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Melalui RPP ini, setiap K/L dan Pemda harus menggunakan pola yang sama dalam menetapkan tingkat risiko usaha, yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi.
RPP tentang NSPK ini dibuat standar di semua K/L, baik persyaratannya atau jangka waktu penyelesaian, sehingga memberikan kepastian dalam berusaha dan pengawasan kegiatan usaha pun bisa optimal.

Saat ini, seluruh K/L yang terkait dengan perizinan berusaha (18 K/L) telah menyelesaikan proses analisis tingkat risiko di internalnya.

Selanjutnya, mereka menyelesaikan NSPK dan lampirannya, sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini.

Selanjutnya, tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya. RPP ini bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation.

“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian. Sesuai arahan Presiden agar segera dilakukan pemangkasan Perizinan Berusaha, penyederhanaan Prosedur Perizinan dan penerapan Standar Usaha. Dengan demikian perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal,” ujar Airlangga.