UMK Jatim Naik Variatif, Rp 25 Ribu sampai Rp 100 Ribu

MUS • Monday, 23 Nov 2020 - 09:35 WIB

Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di 38 daerah. Penetapan  UMK di 38 daerah itu didasarkan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Sabtu (21/11).

"Hasil ini telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu. Kemarin sampai malam Pak Fauzi (Ketua SPSI Jatim) dan Pak Johnson (Apindo) juga Pak Kadisnaker rapat sampai malam bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI," ujar Heru Tjahjono Sekdaprov Jawa Timur dalam konpers kenaikan UMK semalam, Minggu (22/11).

Sementara itu Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Jatim, kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota bervariasi. Bahkan ada 11 daerah di Jatim yang besaran UMK-nya tidak mengalami kenaikkan, atau sama seperti UMK 2020.

Pjs Bupati Mojokerto tersebut juga mengungkapkan, daerah yang UMK-nya tidak mengalami kenaikkan adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang. Sementara lainnya, mengalami kenaikan yang besarannya berkisar antara Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu.

Terkait wilayah ring 1 , Himawan menyampaikan bahwa lima kabupaten/kota di wilayah Ring 1 Jatim UMK-nya mengalami kenaikkan tertinggi yaitu Rp100 ribu.

"Yang naik Rp100 ribu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaetn Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan," ungkap Himawan Estu Bagijo

Sementara untuk kabupaten/kota yang kenaikkan UMK-nya sebesar Rp50 ribu meliputi Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar. Sedangkan untuk daerah yang UMK-nya hanya naik Rp25 ribu ada 10 kabupaten/kota. Meliputi Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan.

"Ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur," ujar  Himawan.

Daerah yang mengalami rasionalisasi itu antara lain Kota Malang naik Rp75 ribu, Lamongan naik Rp65 ribu, Tulungagung naik Rp51 ribu, Pacitan dan Ngawi naik Rp 47 ribu, Kabupaten Madiun naik Rp38 ribu, dan Kota Probolinggo naik Rp 30 ribu.

"Saya ingin sampaikan proses kenaikan ini selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan, Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim," lanjut Himawan.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Johnson Simanjuntak mendukung kebijakan Pemerintah Propinsi Jatim yang telah mengesahkan kenaikan upah minimum kabupaten / kota 2020 sebesar 8,51 persen. Namun demikian, Johnson tidak memungkiri ada sebagian perusahaan yang merasa tidak mudah menerima kenaikan UMK tersebut.

Meski demikian, Johnson menyatakan Apindo akan berusahan mensosialisasikan kepada pelaku usaha di Jatim. Bagi perusahaan yang tidak mampu menurut Johnson terbuka opsi untuk mengajukan penangguhan.

"Kita tetap mendukung keputusan bersama ini. Tentu masih ada kesempatan bagi perusahaan yang keberatan untuk mengajukan penangguhan" ujar Johnson.

Rincian UMK 2021 di 38 kabupaten/ kota di Jatim;

1. Kota Surabaya (Rp 4.300.479,19)

2. Kabupaten Gresik (Rp 4.297 .030,51)

3. Kabupaten Sidoarjo (Rp 4.293.581,85)

4. Kabupaten Pasuruan (Rp 4.290.133,19)

5. Kabupaten Mojokerto (Rp 4.279.787,17)

6. Kabupaten Malang (Rp 3.068.275,36)

7. Kota Malang (Rp 2.970.502,73)

8. Kota Batu (Rp 2.819.801,59)

9. Kota Pasuruan (Rp 2.819.801,59)

10. Kabupaten Jombang (Rp 2.654.095,88)

11. Kabupaten Tuban (Rp 2.532.234,77)

12. Kabupaten Probolinggo (Rp 2.553.265,95)

13. Kota Mojokerto (Rp 2.481.302,97)

14. Kabupaten Lamongan (Rp 2.488.724,77)

15. Kabupaten Jember (Rp 2.355.662,91)

16. Kota Probolinggo (Rp 2.350.000,00)

17. Kab. Banyuwangi (Rp 2.314.278,87)

18. Kota Kediri (Rp 2.085.924,76)

19. Kabupaten Bojonegoro (Rp 2.066.781,80)

20. Kabupaten Kediri (Rp 2.033.504,99)

21. Kabupaten Lumajang (Rp 1.982.295,10)

22. Kabupaten Tulungagung (Rp 2.010.000,00)

23. Kabupaten Bondowoso (Rp 1.954.705,75)

24. Kabupaten Bangkalan (Rp 1.954.705,75)

25. Kabupaten Nganjuk (Rp 1.954.705,75)

26. Kabupaten Blitar (Rp 2 .004.705,75)

27. Kabupaten Sumenep (Rp 1.954.705,75)

28. Kota Madiun (Rp 1.954.705,75)

29. Kota Blitar (Rp 2.004.705,75)

30. Kabupaten Sampang (Rp 1.913.321,73)

31. Kabupaten Situbondo (Rp 1.938.321,73)

32. Kabupaten Pamekasan (Rp 1.938.321,73)

33. Kabupaten Madiun (Rp 1.951.588,16)

34. Kabupaten Ngawi (Rp 1.960.510,00)

35. Kabupaten Ponorogo (Rp 1.938.321,73)

36. Kabupaten Pacitan (Rp 1.961.154,77)

37. Kabupaten Trenggalek (Rp 1.938.321,73) (her)