PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ganjil-Genap Belum Berlaku

FAZ • Monday, 23 Nov 2020 - 09:21 WIB

Jakarta – Dengan masih berlakunya PSBB Transisi maka kebijakan ganjil genap masih belum berlaku pada Senin (23/11/2020).

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setelah sebelumnya ganjil genap diperpanjang mulai 9 November sampai 22 November sejalan dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama dua pekan. Hal ini seiring diperpanjangnya aturan PSBB transisi yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," katanya.

Dia menegaskan, seandainya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik.

"Sehinga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, keputusan perpanjangan PSBB transisi juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.