Mendikbud: Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di Semester Genap 2021

AKM • Friday, 20 Nov 2020 - 15:51 WIB

Jakarta -  Kasus covid 19 masih belum menunjukan penurunan yang signifikan. Situasi Ini memiliki pengaruh besar bagi kegiatan belajar mengajar para siswa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim  menyatakan memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai semester genap pada 2020/2021.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem Makarim dalam siaran Pers melalui YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Nadiem menyebut pihaknya sudah mengevaluasi hasil SKB empat menteri sebelumnya. Nadiem melihat situasi hari ini bahwa hanya 13 persen sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan sebesar 87 persen masih belajar dari rumah.

Nadiem menegaskan sekolah pembelajaran jarak jauh atau PJJ punya dampak negatif terhadap siswa maupun orang tua. Dampak itu termasuk psikososial.

"Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain kanwil atau kantor Kemenag," ucap Nadiem

Nadiem menyebut pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah. Sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," sebut Nadiem.

Nadiem menyebut pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan, bukan wajib. Keputusan ada di tiga pihak yakni pemerintah daerah, kepala sekolah dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah.

"Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan dan keputusan itu ada di pemda, kepsek dan orang tua, yaitu komite sekolah," kata dia.

Menurut Nadiem, Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas COVID tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. 

“ Tapi pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih granular, lebih mendetail," pungkas Nadiem. ( AKM)