Umroh di Tengah Pandemi Jadi Pengalaman Berharga untuk Jamaah dan Penyelenggara

MUS • Wednesday, 18 Nov 2020 - 20:14 WIB

Jakarta - Indonesia ikut bepartisipasi dalam pembukaan umroh tahap tiga yang dilakukan pemerintah Arab Saudi pasca reedanya pandemi di negara Raja Salman itu.

Indonesia ikut ke dalam rombongan jamaah umroh tahap tiga, setelah sebelumnya pemerintah Arab Saudi membuka dua tahap sejak Oktober 2020. Pada tahap pertama Arab Saudi memperioritaskan untuk warga negaranya sendiri. Tahap kedua untuk warga negara Saudi dan ekpatriat. 

Baru ditahap ketiga ini, Indonesia bergabung dengan warga negara Pakistan. Kurang lebih ada 300 jamaah Indonesia yang berhasil berangkat ke Mekkah untuk beribadah umroh.

Menurut Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Farid Al-Jawi pada Talkshow Trijaya Hot Topic hari ini, Rabu (18/11/2020), tidak ada persyaratan khusus untuk keberangkatan umroh di tengah pandemi ini. Hanya saja kategori yang ditetapkan, membuat banyak jamaah tidak bisa berangkat.

"Jadi karena ini masih uji coba memang kita tidak mempublikasikan kepada jamaah yang antri, namun kita kembali kepada travelnya. Ada yang sifatnya dadakan, hanya satu hari sebelum berangkat umroh. Jadi kategori  pemilihan tidak ada, siapa yang mendapat informasi lebih awal dan dekat dengan penyelenggara mereka jadi ikut," ujar Farid.

Proses pemberangkatan umroh di tengah pandemi ini sangat berbeda dengan sebelum merebaknya covid-19 melanda dunia. Proses penyeleksian jamaah lebih mengedepankan aspek kesehatan, salah satunya umur. Umur yang diperbolehkan hanya 18 hingga 50 tahun saja.

Selain itu jamaah juga tidak memiliki riwayat penyakit bawaan serta harus melakukan test swab, PCR dan isolasi mandiri sebelum keberangkatan dan sesampainya di Arab Saudi.

Banyak dari jamaah yang berangkat terlambat karena hasil swab dan PCR-nya belum keluar. Serta, paspor yang mereka miliki belum sampai ketangan jamaah.

Ada juga jamaah yang terpapar covid-19 saat sudah tiba di Arab Saudi. Namun kata Direktur Bina Haji Dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia Arif Hatih, berkat persyaratan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, jamaah dapat ditangani dengan mudah.

"Jadi persyaratan pertama ialah usia 18 sampai 50 tahun persyaratan kedua adalah tidak memiliki penyakit penyerta, atau komorbit ini yang sebenarnya terjadi bahwa ada jemaah kita yang terjangkit positif. Namun karena memiliki imun yang kuat dan tidak memiliki penyakit penyerta dapat melakukan isolasi mandiri, sepuluh hari kemudian dapat pulang," ujarnya

Untuk itu Kementerian Agama terus melakukan evaluasi, karena pada 22 November nanti akan ada kembali keberangkatan jamaah untuk melaksanakan ibadah Umroh.

"Memastikan semua hak jamaah terpenuhi terutama saat masa pademi jamaah berangkat dengan sehat pulang juga dengan sehat, evaluasi apakah kami akan menambah masa karantina. Kuncinya adalah disiplin ketika karantina," pungkas Arif. (Han)