Program Pendampingan Pasar Rakyat Kemendag: Pasar Cipanas Telah Penuhi Persyaratan SNI

AKM • Wednesday, 18 Nov 2020 - 11:56 WIB

Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menyatakan Pasar Cipanas telah memenuhi persyaratan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat. Hal ini berdasarkan hasil audit sertifikasi pasar rakyat yang dilakukan di Pasar Cipanas pada 21--23 Oktober 2020 oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Sucofindo. Sertifikasi SNI 8152:2015 direncanakan akan diserahkan secara langsung Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada Desember mendatang.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono pada kunjungan kerjanya ke Pasar Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kemarin, Senin (16/11) dalam rangka mempersiapkan penyerahan Sertifikat SNI 8152:2015.

“Berdasarkan hasil audit sertifikasi, Pasar Cipanas dinyatakan sebagai Pasar Rakyat Tipe 1 dengan Mutu 1. Dengan kata lain, telah memenuhi persyaratan SNI Pasar Rakyat. Diharapkan Pasar Cipanas mampu menjadi rumah ekonomi dan rumah budaya Indonesia yang memiliki daya saing,” jelas Veri.

Tipe 1 berarti pasar tersebut memiliki lebih dari 750 pedagang terdaftar. Sementara itu, Mutu 1 berarti pasar tersebut telah memenuhi 60 persen persyaratan umum; 100 persen tingkat kesesuaian utama dan 61--100 persen tingkat kesesuaian penunjang persyaratan teknis; dan 100 persen tingkat kesesuaian persyaratan utama persyaratan pengelolaan.

“Pemberian Sertifikat SNI 8152:2015 Pasar Rakyat merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI 8152:2015 secara konsisten. Komitmen dari pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pedagang sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi mutu pasar secara berkelanjutan sekaligus dapat menjadi contoh bagi pasar lainnya untuk menerapkan SNI Pasar Rakyat,” tandas Veri.

Sertifikasi audit pasar rakyat tersebut, lanjut Veri, merupakan bagian dari kegiatan pendampingan penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat yang dilakukan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Ditjen PKTN, Kementerian Perdagangan pada 2020. Kegiatan Pendampingan ini dilakukan melalui tiga rangkaian kegiatan, yaitu pemetaan pasar, pendampingan Tahap I dan II, serta sertifikasi pasar.

Menurut Veri, berdasarkan hasil pemetaan, terpilih tiga pasar rakyat yang akan diberikan pendampingan, yaitu Pasar Cipanas, Kabupaten Cianjur; Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, Jawa Barat; serta Pasar Karangjati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pendampingan Tahap I di Pasar Cipanas telah dilaksanakan pada 8--11 September 2020, dilanjutkan dengan Pendampingan Tahap II pada 29 September--2 Oktober 2020. Veri menegaskan, pendampingan pasar rakyat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang manajerial pengelolaan pasar dan pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, diharapkan dapat diwujudkan pasar yang bersih, nyaman, aman, dan sejuk.

“Pembenahan yang dilakukan dalam pendampingan dan sertifikasi pasar rakyat bukan hanya meliputi pembenahan yang mencakup bangunan fisik, melainkan juga nonfisik yang terkait dengan pengelolaan pasar dan integrasi dengan sektor-sektor lain. Pembenahan nonfisik yang dilakukan mencakup tata cara penempatan pedagang, pembiayaan/permodalan, dan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) pelayanan pasar,” tegas Veri.

Veri juga menyampaikan, selama periode 2014--2019, pemerintah telah membangun dan merevitalisasi sekitar 5.000 dari total 15.657 pasar rakyat. Hingga akhir 2019, terdapat 43 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Sebanyak 19 pasar di antaranya memperoleh pendampingan dari Kementerian Perdagangan. (AKM)