Mensos Juliari Anugerahkan Padmamitra Award

ANP • Wednesday, 18 Nov 2020 - 07:58 WIB

JAKARTA - Salah satu bentuk apresiasi tertinggi pemerintah terkait  penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan menganugerahan Padmamitra Award dan  Penghargaan bagi Pilar-Pilar Sosial.

"Award dan penghargaan untuk menumbuhkan semangat badan usaha dan Pilar-Pilar Sosial  yang belum mendapatkan penghargaan, agar berlomba-lomba dalam penanganan masalah  sosial di wilayah masing-masing, " ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi Dirjen  Dayasos, Edi Suharto pada malam penganugerahan Padmamitra Award dan Penghargaan bagi  Pilar-Pilar sosial dalam Penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Saat ini, kata Juliari, perkembangan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai  kewajiban moral di Indonesia berubah menjadi kewajiban hukum (legal obligation) dengan  diaturnya CSR dalam Pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).

"Dengan aturan baru menjadikan ada pergeseran sifat CSR di Indonesia dari awalnya yang  bersifat voluntary (sukarela) lalu berubah menjadi mandatory (wajib), " ungkap Juliari. 

Tak hanya Badan Usaha, peran serta masyakarat melalui Pilar-Pilar Sosial seperti Karang  Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyakarat (PSM)  dan lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sehingga patut diperhitungkan.

"Peran serta masyarakat dalam pilar-pilar sosial salah satu wujud dari kolaborasi,  kepedulian, semangat dan tanggung jawab dalam pengimplementasian Good Governance, "  tandas Juliari. 

Ke depan, diharapkan semakin terjadi sinergitas antara Dunia Usaha dan Pilar-Pilar Sosial  semakin erat, sehingga bakal tercipta berbagai terobosan serta inovasi-inovasi baru.  

"Saya percaya sinergi antara Dunia Usaha dan masyarakat merupakan sebuah solusi jangka  panjang untuk penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang kolaboratif dan inklusif, " tandas  Juliari. 

Padmamitra Award diberikan kepada 15 badan usaha dalam 4 kategori, yaitu Kemiskinan,  Kebencanaan, Keterpencilan, serta Disabilitas.

6 penerima kategori kemiskinan: PT Solusi Bangun Andalas, PT Paiton Energ Conoco Phillips  (GRISSIK) LTD, PT Astra International Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pertamina  (Persero) Integrated Terminal Makassar.

3 penerima kategori disabilitas: PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia-Jepara  Factory (SAMI-JF), PT Bank Permata Tbk, PT Indosat Tbk.

3 penerima kategori kebencanaan: Job Pertamina – Medco E&P Tomori Sulawesi,  PT Wings  Surya,  PT United Tractors Tbk.

3 penerima kategori Keterpencilan: PT Asmin Bara Bronang, PT Pertamina EP Asset 1 Rantau  Field, Petrochina International Jabung Ltd

Kategori pilar-pilar sosial terdiri dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga  Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna dan Lembaga Kesejahteraan Sosial  (LKS) berdasarkan provinsi dari urutan pertama hingga kelima. 

PSM: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi  Banten, Provinsi  D.I Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah,  serta Provinsi Jawa Timur. 

TKSK: Provinsi  Jawa Timur, Provinsi  Sumatera Selatan, Provinsi  Aceh, Provinsi  Jawa  Tengah, serta Provinsi  Bangka Belitung.

Karang Taruna: Provinsi  Jawa Barat, Provinsi  Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi  D.I Yogyakarta, serta Provinsi Sumatera Barat.

LKS: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi  Jawa Timur, Provinsi  Bali, Provinsi  D.I Yogyakarta,  serta Provinsi  Bengkulu. (ANP)