Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta

MUS • Sunday, 15 Nov 2020 - 12:45 WIB

Jakarta – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didenda sanksi karena acara yang digelarnya menyebabkan kerumunan di tengah pandemi covid-19. Pada Sabtu (14/11/2020) malam, acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediaman Habib Rizieq di Petamburan dihadiri banyak massa yang mengabaikan protokol kesehatan jaga jarak.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Habib Rizieq.

"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin usai menyambangi Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).  

Dia menegaskan Pemprov DKI akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak tanpa terkecuali. "Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19, maka akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegasnya.