Positif Covid-19, KAMI Minta Penahanan Jumhur Hidayat Dibantarkan

MUS • Thursday, 12 Nov 2020 - 22:37 WIB

Jakarta - Salah seorang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat yang saat ini ditahan di Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri positif terinfeksi virus Corona (Covid-19).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Anggota Divisi Penggalangan KAMI, Andrianto. "Iya benar," ujar Andrianto kepada SINDOnews, Kamis (12/11/2020).

Seperti diketahui, Jumhur Hidayat bersama dua anggota KAMI lainnya, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan. Kini, mereka masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"(Jumhur Hidayat-red) masih di Rutan Bareskrim," kata Andrianto.

Andrianto mengatakan, KAMI meminta agar Jumhur Hidayat dibantarkan ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara. "Kami minta dibantarkan di luar. Seharusnya bisa dibantar di RS Sulianti Saroso Sunter," ungkapnya.

Dia menuturkan, dalam waktu dekat tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mendatangi Mabes Polri untuk mengurus pembantaran itu.