DPR Akan Panggil Menteri Terkait Merek Dagang Bensu

mus • Thursday, 12 Nov 2020 - 14:58 WIB

Jakarta - Munculnya sengketa merek dagang yang marak akhir-akhir ini, dikhawatirkan mengganggu investasi di Indonesia, bahkan ketertiban nasional. Dalam acara webinar dengan tema “Sengketa Merek Dagang, Siapa Dirugikan,” Kamis, 12/11/2020, Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, kasus penghapusan merek dagang seperti yang menimpa Geprek Bensu milik Benny Sudjono oleh Dirjen HAKI, bisa menimbulkan ketakutan pada dunia industri.

 

"Seharusnya keputusan tertinggi ada di MA dan tidak bisa diintervensi oleh komisi banding. Jangan sampai kita bersemangat melakukan revisi UU namun masih ada kasus pembatalan merek dagang tanpa ada dasar hukumnya dan tidak transparan," ujar Wihadi.

Menurutnya, kini kasus menghapusan merek dagang sudah menjadi perhatian serius di masyarakat karena rekomendasi komisi banding bisa menganulir keputusan Mahkamah Agung. "Kita tidak tahu apakah komisi banding sudah mempublish hasil rekomendasi atau belum?" tambah Wihadi. Sebagai wakil rakyat, lanjutnya, DPR akan memanggil Menteri Hukum dan HAM untuk mempertanyakan maraknya sengkata merek dagang di Indonesia dalam rapat kerjanya termasuk kasus Bensu.

Pada kesempatan yang sama, Pengacara Benny Sudjono, Eddie Kusuma menyayangkan penghapusan merek dagang yang telah merugikan pihaknya. Menurutnya, komisi banding bersifat rekomendasi bukan sebuah putusan sehingga Dirjen HAKI tidak harus mengikutinya.

"Ditengah keinginan pemerintah Jokowi untuk mengundang banyak investor dan pengembangkan banyak UKM, tapi masih ada kasus seperti ini," ujarnya. Menurutnya, atas penghapusan marek dagang milik kliennya, pihak Benny Sudjono tengah menempuh beberapa langkah hukum, diantaranya tetap melanjutkan proses ke PTUN dan akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa telah terjadi prektek memperkaya diri sendiri dan tindakan dan melawan hukum dalam kasus ini.

"Kami juga akan melakukan tuntutan secara pribadi bahwa telah terjadi kerugian selama bisnis ini dihentikan. Kami banyak mengalami kerugian," tambahnya.

Menanggapi pernyataan Eddie Kusuma, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Freddy Harris mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan hukum yang menyebutkan bahwa penghapusan dilakukan jika memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dengan indikasi geografis, bertentangan dengen ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.  

Menurutnya, pihak DJKI tidak memiliki kepentingan apapun terhadap kasus penghapusan merek dagang milik Benny Sudjono. Namun demikian pihaknya mempersilahkan pihak Benny Sudjono untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN. "Apapun keputusan PTUN kami akan terima, Jika putusannya menang, silahkan mendaftarkan lagi. Tapi kita berharap semua pihak yang bersengkata bisa berdamai," tambahnya

Pihak DJKI, lanjutnya, telah mengupayakan jalan damai dengan memanggil pihak terkait untuk duduk bersama menyelesaikan masalah dan menahan kasus ini lebih dari 2 tahun agar dicari titik temunya.

Suyud Margono selaku Wakil Ketua AKHKI/Sekjen BAMHKI berharap ada kepastian hukum terkait merek dagang di Indonesia dan kasus sengketa tidak terjadi lagi.  “Merek may generate income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi. selain itu, merek juga dapat meningkatkan nilai atau jaminan di mata investor dan institusi keuangan,” ujarnya.

Menurut dosen Untar ini ada beberapa penyebab sengketa Hak Kekayaan Intelektual/ HKI (Merek) diantaranya ketidakjelasan status kepemilikan Merek, penggunaan HKI (Merek) tanpa seizin pemilik/Pemegang Hak Lisensi maupun tidak dipenuhinya perjanjian lisensi merek.

Terkait sengketa yang melibatkan Geprek Bensu milik Benny Sudjono, ia berharap ada jalan damai antar pihak. “Dengan senang hati saya bersedia memfasilitasi perdamaian antara pihak yang ber sengketa,” tutupnya. (Mus)