Hari Ritel Nasional : Tantangan di Masa Pandemi Covid-1

AKM • Wednesday, 11 Nov 2020 - 16:18 WIB

Jakarta  - Hari Ritel Nasional yang jatuh pada tanggal 11 November 2020 ditetapkan oleh Pemerintah pasca usulan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) yang bertepatan dengan hari berdirinya asosiasi tersebut. Di saat pandemi Covid-19 ini, ada perubahan perilaku konsumen yang beralih ke dunia online dengan memanfaatkan media sosial ataupun market place e-commerce.

Hal ini Tingginya perkembangan pengguna internet di Indonesia yang pada tahun 2020 mencapai 175,5 juta jiwa dari jumlah populasi sebanyak 268.583.016 penduduk, diiringi dengan peningkatan volume transaksi yang semakin pesat baik melalui media sosial maupun platform e-commerce. Namun, potensi timbulnya masalah yang merugikan konsumen juga akan semakin besar, antara lain yang berkaitan dengan keamanan transaksi, mulai dari ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan, ketidaktepatan waktu pengiriman barang, serta ketidakamanan transaksi.

Fakta ini tercermin dari Data Pengaduan Konsumen BPKN Tahun 2020 pada sektor e-commerce yang mencapai 283 pengaduan. Fenomena meningkatnya pengaduan tersebut menjadi landasan bagi BPKN untuk hadir dalam perlindungan konsumen. Bagi pelaku usaha sektor ritel juga menjadi tantangan agar dapat menumbuh kembangkan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi tanpa ada kekhawatiran.

Rizal E. Halim selaku Ketua BPKN menyampaikan,”Pandemi covid-19 ini telah memaksa kita untuk beralih ke dunia serba digital, dimana dunia usaha ritel termasuk yang juga melakukan transformasi dari online ke offline atau tetap memanfaatkan kedua channel ini. Semakin banyak konsumen yang bertransaksi secara online berimplikasi terhadap terjadinya insiden perlindungan konsumen. Untuk itu, perlu pengaturan hukum terkait mengubah pola belanja masyarakat dan menjadikan nilai transaksi e-commerce mengalami peningkatan. Meskipun tidak dapat dipungkiri akibat covid-19 membuat sejumlah ritel terpaksa menghentikan usahanya.

Namun tren belanja online dapat menjadi transaksi berbasis digital yang dilakukan oleh konsumen sebagai wujud penegakan hak konsumen atas keamanan, keselamatan, kenyamanan. Pada akhirnya, terdongkraknya konsumsi masyarakat khususnya dimasa pandemi ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi kearah positif.

Dalam memperingati Hari Ritel Nasional tahun ini, ada tiga hal yang perlu digalakkan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Pertama, meningkatkan kualitas produk melalui optimalisasi fungsi pengawasan, yang terintegrasi antar kementerian/lembaga terkait.

Karena selama ini cukup banyak produk ritel (terutama yang dijual secara online) tidak sesuai dengan aturan, seperti tidak ber-SNI, tidak berbahasa Indonesia, tidak memiliki ijin edar, tidak mencantumkan label halal, komposisi, tanggal kadaluwarsa, praktek diskon dan pemberian hadiah yang mengelabui, dan sebagainya. Kedua, melakukan penguatan terhadap LPKSM dan BPSK sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Ketiga, meningkatkan keberdayaan konsumen dengan mencari informasi sebelum membeli, cermat saat membeli dan berani menyampaikan keluhannya apabila mengalami kekecewaan pasca membeli.

Sektor ritel memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, yang tercermin dari kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 10% berdasarkan data sebelum Pandemik Covid-19.

Ritel memanfaatkan perkembangan teknologi untuk dapat lebih melakukan terobosan-terobosan yang inovatif sebagai upaya “Membangun Pasar yang jasa di, ke dan dari Indonesia”. Hanya dengan pasar yang percaya diri bertransaksi, pembangunan dan pertumbuhan sosial ekonomi Indonesia akan semakin konstruktif.

“Harapannya, Ritel-ritel harus didudukan dalam ekosistem ritel yang sehat dan bertanggung jawab secara proporsional. Sehingga sektor ritel dapat tumbuh dan menjadi motor ekonomi nasional. Sehingga dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di tanah air, diperlukan langkah bersama yang kolaboratif antara pemangku kebijakan dan pelaku usaha. Hanya melalui perlindungan konsumen yang mampu menjaga kepentingan para pembentuk pasar (konsumen, pemerintah dan dunia usaha), Indonesia akan mampu memperkuat pencapaian target pembangunan nasional, meraih PDB 24 ribu trilliun rupiah di tahun 2024,” pungkas Rizal. (AKM)