DPR RI: E-Sport’ Perlu Dilindungi UU

AKM • Wednesday, 11 Nov 2020 - 08:48 WIB

Jakarta- Esport yang kian ramai dipertandingkan membutuhkan perlindungan undang-undang (UU) secara jelas dan khusus. UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang ada sekarang belum menyebutnya secara khusus. Namun, e-sport sudah menjadi olahraga ekshibisi pada Asian Games 2018 lalu di Indonesia, dan sudah dipertandingkan pula pada Sea Games 2019 di Filipina.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan ini saat memimpin rapat Panja UU SKN Komisi X DPR RI dengan pakar dan para pelaku e-sport, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2020).

E-sport masuk dalam olahraga ekshibisi Asian Games dan mendapat sambutan yang sangat positif dari publik. E-sport juga disetuji oleh IOC untuk dipertandingkan dalam Sea Games 2019 di Filipina."

Komisi X DPR RI, kata politisi Partai Golkar itu, ingin memberi perhatian dan apresiasi kepada para atlet e-sport di Tanah Air. Para peraih medali dalam e-sport kelak akan dipandang sebagai duta negara pula.

"Jadi akan ada masa depan yang baik untuk para atlet e-sport seperti para atlet pada umumnya," ungkap Hetifah.

Menurutnya, perkembangan e-sport menuntut perlindungan regulasi bagi para atletnya sekaligus mengembangkan industrinya. Perlindungan itu, misalnya soal jaminan hari tua dan bonus prestasi. Selanjutnya, Hetifah juga berharap agar di setiap provinsi dibangun infrastruktur e-sport bertaraf internasional.

"Undang-Undang SKN belum mengatur dan menyebutkannya secara khusus. Namun dari pengertian olahraga yang ada di SKN, olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong minat serta mengembangkan jasmani, rohani, dan sosial, maka kegiatan e-sport tercakup dalam undang-undang SKN," jelas legislator asal Kalimantan Timur ini. (AKM)