Gubernur Sultra Ikuti Penyerahan Sertifikat Tanah Secara Virtual oleh Presiden

MUS • Monday, 9 Nov 2020 - 17:06 WIB

Kendari - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi didampingi Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, beserta Forkopimda pemprov Sultra mengikuti Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2020 yang dilanjutkan penyerahan Sertifikat secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia, di aula rujab gubernur, Senin (9/11/2020).

Gubernur dalam sambutannya mengatakan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat memberikan perhatian terhadap legalisasi hak atas tanah bagi masyarakat, demi memberikan kepastian hak dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Diharapkan pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap," kata Gubernur.

Lebih lanjut Gubernur mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merasa bersyukur dengan adanya program sertifikasi masyarakat melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematik lengkap yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sejak tahun 2017.

Sejak dilaksanakannya kegiatan pendaftaran tanah sistematik lengkap hingga 2019 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara beserta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota telah menerbitkan sertifikat dengan rincian tahun 2017 sejumlah 79.545 bidang, tahun 2018 55.414 bidang dan tahun 2019 sebanyak 87.269 bidang.

Tahun 2020 Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional memperoleh alokasi kegiatan Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) untuk pengukuran peta bidang sejumlah 61.765 dan telah selesai secara keseluruhan. Untuk hak atas tanah (sertifikat) sejumlah 26.644 dan telah diterbitkan sertifikat sejumlah 23.533 bidang.

Pada hari ini diserahkan Sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara sejumlah 15.000  bidang yang tersebar pada 17 Kabupaten/ Kota, bersama penyerahan secara simbolis melalui virtual seluruh Provinsi di Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia. Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara penyerahan sertifikat simbolik secara virtual dilaksanakan di 6 (enam) Kantor Pertanahan masing-masing 50 bidang yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kebupaten Kolaka Utara, Kebupaten Muna, Kabupaten Buton Selatan dan Kota Bau bau Bersama dengan Bupati dan Walikota.

Untuk Kota Kendari dilakukan penyerahan 50 sertifikat secara simbolis di Kelurahan Puwatu dan Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puwatu, dari keseluruhan 500 Sertifikat yang diserahkan hari ini. 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengapresiasi seluruh jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atas kinerja penerbitan sertifikat bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengharapkan penerbitan Sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat akan dapat meminimalisir adanya sengketa dan konflik, memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk memperoleh modal usaha dengan agunan sertifikat yang telah diterbitkan. (Heng)