PPKHI Gelar Ujian Profesi Advokat Gratis dan Daring se-Indonesia

Mus • Saturday, 7 Nov 2020 - 13:10 WIB

Jakarta - Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) hari ini menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara daring di seluruh provinsi Indonesia. UPA ini diikuti oleh calon peserta yang telah lulus dari Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang sebelumnya telah menuntaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
 
Ketua Umum DPN PPKHI, Yudhistira Ikhsan Pramana dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan UPA gratis ini merupakan kontribusi PPKHI yang telah memiliki total anggota dan pengurus kurang lebih 2.500an advokat di seluruh Indonesia, dalam meningkatkan kualitas advokat tanah air.

“Di momen ulang tahun PPKHI yang keempat, PPKHI terpanggil untuk lebih menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat secara murni dan bermanfaat bagi setiap anggota atau calon anggotanya,” tutur dia di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
 
Diselenggarakan secara gratis, PPKHI menanggung seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan ujian. Meskipun tanpa biaya, Yudhistira menegaskan bahwa PPKHI tetap menerapkan nilai standar, yaitu 7.00 untuk menjamin kualitas para lulusan. Dengan ujian gratis, ia berharap tidak ada lagi advokat yang berorientasi uang dan komersialisasi jasa advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Selama hampir 9 bulan Covid-19 melanda, PPKHI memahami kondisi ekonomi Indonesia semakin memburuk dan dapat berdampak pada anggotanya. Untuk itu, sejak awal pandemi, PPKHI telah memberikan kontribusi kepada anggota dan pengurusnya dengan menyediakan tempat isolasi mandiri selama 14 hari bagi para anggota advokat yang dianggap Orang dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP). 

Selama proses pengawasan, segala kebutuhan makan akan ditanggung oleh DPN PPKHI. Adapun bagi yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, PPKHI juga akan menanggung kebutuhan sembako anggota keluarga selama masa perawatan dan asuransi jiwa (bagi yang KTA-nya masih berlaku dan melakukan perpanjangan satu kali).

“Diharapkan dengan masih banyaknya program-program yang akan dijalankan oleh PPKHI ke depannya, para anggota dan pengurus dapat bersinergi untuk menciptakan reformasi organisasi advokat yang bermanfaat secara profesional dan memberikan dampak positif bagi anggota, pengurus, penegak hukum lain, dan tentunya masyarakat umum yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum,” Yudhistira menambahkan.
 
UPA hari ini diikuti dengan dibatasi 250 peserta dan diprioritaskan bagi calon advokat yang sedang berperan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dimana untuk menyikapi kondisi phisycal dan social distancing sesuai prosedur covid-19 yang diatur oleh Pemerintah, PPKHI akan secara berkelanjutan dan teratur akan menyelenggarakan UPA dalam masa pandemik saat ini dan kedepannya. 

Setelah pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dari jam 09.00 s/d 12.30 WIB, PPKHI juga secara transparan akan segera mengumumkan hasil ujian langsung pada hari ini setelah pelaksanaan ujian sehingga para calon advokat bisa langsung mengetahui kelulusannya apakah bisa menempuh tahap selanjutnya untuk persiapan berkas pelaksanaan Penyumpahan Advokat di masing-masing Pengadilan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan domisili hukum para calon advokat yang nanti akan dilantik dan disumpah sebagai advokat. (mus)