Sri Sultan Hamengku Buwono X Tetapkan UMP DIY 2021 Naik 3,54%

Mus • Monday, 2 Nov 2020 - 16:33 WIB

Yogya - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan UMP DIY 2021 (31/10) di Yogyakarta.  Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 dipastikan naik sebesar 3, 54% dari UMP tahun 2020, menjadi Rp1.765.000,00

“Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan Upah Minimum, sebesar 3,33% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS. Unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33%,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY, Aria Nugrahadi.

Rekomendasi ini merupakan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY, terdiri atas tiga unsur yaitu pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha.

Pembahasan kenaikan UMP ini juga untuk mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19.

Selain itu untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.

Namun mengingat permintaan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan sebesar 4%, maka menurut Aria, Sri Sultan mengambil jalan tengah. Agar saling menguntungkan dan saling mendukung, akhirnya diputuskan kenaikan UMP sebesar 3.54%. Lebih tinggi 0,21% dari yang direkomendasikan.

“Keputusan Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY telah berdasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha,” jelas Aria.

Sementara itu Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Ruswadi mengungkapkan rasa terimakasih atas perhatian Gubernur DIY kepada sarikat pekerja. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan permohonan kepada Gubenrur DIY untuk menaikkan UMP dengan mempertimbangkan kondisi pekerja didaerah perbatasan.

Ruswadi dan rekan-rekan pekerja mengaku sangat bersyukur karena Gubernur DIY tetap mempergunakan regulasi PP 78 tahun 2015. Dengan kenaikan UMP ini dirinya berharap para pekerja akan meningkatkan sisi produktivitasnya.

“Kami berharap kenaikan ini bisa diikuti dewan pengupahan kabupaten/kota untuk mengawal lebih lanjut dalam penentuan UMK 2021. Harapan kami para Bupati dan Walikota di DIY untuk mengikuti langkah Gubernur DIY tersebut dalam memutuskan kenaikan upah,” tutup Ruswaldi.