Penganiayaan Intel Kodim, Polisi Tetapkan Lagi 1 Pemoge, Total Jadi 5 Tersangka

Mus • Monday, 2 Nov 2020 - 16:16 WIB

Bukittinggi - Polisi menetapkan satu tersangka lagi terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan dua anggota intel Kodim 0304 Agamoleh anggota motor gede (Moge) Harley Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter.

Total sementara yang terlibat dalam pengeroyokan menjadi lima orang. Polisi memastikan kelima tersangka negatif narkoba usai tes urin dan akan melakukan rapid test sebagai prosedur memasukkan tersangka ke dalam ruang tahanan polisi.

Ada pun peristiwa pengeroyokan dua anggota intel Kodim 0304 Agam terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020) sore lalu. 

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiraegara saat menyerahkan SPDP kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bukititnggi, Senin (2/11/2020) siang, menyebutkan satu tersangka tersebut adalah AN alias Tara (33).

Tersangka Tara diduga kuat ikut melakukan pengeroyokan terhadap Serda Muhammad Yusuf, usai petugas Reskrim memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi dan keterangan dari teman tersangka sesama rombongan yang ada di lokasi saat kejadian.

Dari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, tersangka Tara mendorong korban Muhammad Yusuf sampai terjatuh. Aksi kekerasan ini juga dikuatkan keterangan saksi karyawan toko butik dan rekaman video telepon seluler (ponsel) di tempat kejadian perkara (TKP) dan video amatir warga pada saat kejadian.

Hingga saat ini Polres Bukittinggi telah menetapkan lima orang anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter. Yakni, BSA (18), warga Bandung yang masih berstatus pelajar, MS (49), RHS (48), JHD (26) dan AN alias Tara (33).

Belakangan, polisi menyebut salah satu tersangka, BSA alias B, merupakan anak di bawah umur (ABH) karena masih berusia 16 tahun.

Polisi memastikan kelima tersangka sementara ini, telah dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah sebagai pengguna narkoba sehingga nekat berbuat brutal menganiaya korban yang sudah mengaku sebagai prajurit intel tni.

“Tersangka saat ini sudah 5 orang. Terdiri dari, 4 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Semuanya sudah dilakukan tes urine dengan hasil negatif semua. Hari ini kami akan melakkan rapid test terhadap yang bersangkutan karena prosedur untuk masuk ke dalam sel saat ini harus melalui rapid test,” kata Kapolres Bukuttinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Sementara itu Dandim 0304 Agam Letkol ARH Yosip Brozti Dadi mengatakan, hingga Senin siang, kedua anggotanya yang menjadi korban masih dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) dengan kondisi relatif stabil.

“Korban saat ini sedang dirawat di RST dengan kondisi relatif stabil dan menunggu hasil visum yang keluar hari ini. Kami di Kodim percaya Kapolres Bukittinggi akan bersikap profesional terhadap kasus ini. Kami (Kodim) juga mengedepankan proses ini diselesaikan melalui proses hukum,” kata Dandim 0304 AGAM Letkol ARH Yosip Brozti Dadi.

Menurut Dandim, penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Serda Mistari mengalami luka pada bibir dan Serda Yusuf bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri.

Sementara untuk melengkapi berkas perkara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, helm, dan sepatu yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan.

Polisi juga mengamankan 13 motor Harley Davidson. Hasil pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Polres Bukittinggi. Ttersangka dijerat pasal 170, junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.