UMP 2021 Dipastikan tak Naik, Buruh Siapkan Unjuk Rasa Besar-besaran

Mus • Tuesday, 27 Oct 2020 - 11:56 WIB

Jakarta – Harapan pekerja menikmati kenaikan gaji tahun depan pupus sudah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Dalam surat edaran itu pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias sama dengan upah minimum tahun ini. Menurut menteri Ida, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Sah, Pemerintah Putuskan Tahun Depan tak Naik Gaji

Kelompok buruh menyesalkan keputusan itu, dan menuding pemerintah hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. "Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal di Jakarta, Selasa (27/10).

Said Iqbal mengaku dapat memahami pengusaha memang sedang susah karena pandemi. Tapi pemerintah seharusnya juga memperhatikan nasib buruh yang jauh lebih susah. Kalau pun ada pengusaha yang terpuruk, bisa diberi penangguhan dengan tidak menaikkan upah berdasarkan kesepakatan bersama serikat pekerja. Tapi jangan dipukul rata, seolah-olah semua perusahaan tidak mampu menaikkan gaji.

Ia memastikan keputusan ini akan memancing reaksi keras buruh, yang sebelumnya kadung kecewa dengan pengesahan undang-undang Cipta Kerja.

Sebagai bentuk protes, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan menggelar unjuk rasa nasional secara besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November mendatang, dengan diikuti ratusan ribu buruh.