BPKN Desak Akuntabilitas Pengukuran Penggunaan Kuota Data Internet

AKM • Monday, 26 Oct 2020 - 11:24 WIB

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera menyiapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian standardisasi pengujian keakuratan dan transparansi penghitungan volume data yang digunakan konsumen. Hal ini mengingat penggunaan layanan data internet meningkat tajam di masa pandemi sekarang ini.

“BPKN mendesak adanya keakuratan kecepatan layanan data internet yang diberikan operator telekomunikasi hingga sampai ke konsumen,” kata Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Arief Safari dalam keterangannya (24/10/2020).

Rekomendasi BPKN sendiri sudah dikirimkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika serta BRTI. Menurut Arief, transparansi dan keakuratan perhitungan volume data yang digunakan pengguna telekomunikasi, termasuk juga kecepatan internet yang dijanjikan, merupakan kewajiban pelaku usaha dan hak konsumen yang diatur dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain soal transparansi perhitungan layanan data atau internet di industri telekomunikasi, Arief juga menyoroti mengenai perkembangan teknologi berbasis Internet Protocol (IP). Berdasarkan kajian yang dilakukan, menurut Arief, BPKN berpendapat konsumen sudah tidak perlu lagi dibebankan biaya tambahan atau tarif terpisah untuk layanan suara (voice) dan SMS karena sudah menjadi bagian dari layanan berbasis IP yang dibayar konsumen saat berlangganan layanan data internet.

“Tarif yang lebih murah bagi konsumen diharapkan dapat meningkatkan inklusi pemanfaatan layanan telekomunikasi guna mendorong ekonomi digital nasional,” katanya.

Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E. Halim menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilaksanakan dari beberapa rekomendasi yang disampaikan pada tahun 2011 dan 2013 kepada pemerintah.

“Apresiasi kepada pemerintah atas upaya yang dilaksanakan dari beberapa rekomendasi yang disampaikan pada 2011 dan 2013. Namun dalam perjalanannya, BPKN masih melihat ada beberapa rekomendasi yang belum dijalankan .Termasuk yang belum dituntaskan adalah mengenai SMS marketing atau SMS spam yang hingga saat ini belum terlihat pengaturan yang jelas meski dinilai meresahkan konsumen telekomunikasi," kata Rizal.

Terkait maraknya pengiriman SMS marketing atau SMS spam hingga dini hari kepada masyarakat pengguna layanan jasa telekomunikasi, BPKN memandang perlunya pengaturan yang jelas dan tegas mengenai pengiriman SMS marketing/spam agar tidak mengganggu kenyamanan konsumen telekomunikasi. Terkait hal ini, BKPN menyampaikan 5 rekomendasi :

1. Untuk SMS berlangganan dengan mendapatkan SMS secara regular, baik berbayar maupun tidak berbayar, harus mendapatkan persetujuan dari konsumen terlebih dahulu.

2. Konsumen dapat sewaktu-waktu berhenti berlangganan, semudah konsumen berlangganan layanan.

3. Pengiriman SMS bersifat penawaran produk dan atau jasa hanya dapat dilakukan pada hari kerja dari Senin-Jumat dan jam kerja dari pukul 08.00-17.00 (sesuai pembagian waktu yang ada di Indonesia). 

4. Ada mekanisme menghentikan pengiriman SMS spam yang dikirim dari individu dengan sanksi pemblokiran nomor jika dirasa mengganggu konsumen yang menerima SMS tersebut.

5. Perlunya edukasi dan sosialisasi secara masif agar pengguna layanan jasa telekomunikasi juga tidak menjadi korban penipuan melalui SMS. # selesai # Tentang BPKN Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sesuai pasal 33 dan 34 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Berdasarkan fungsi tersebut, BPKN mempunyai tugas di antaranya melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen, melakukan penelitian terhadap barang dan atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen, serta menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat. (AKM)