Kasus Gus Nur, Perlu Restorative Justice

Mus • Monday, 26 Oct 2020 - 08:57 WIB

Jakarta - Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengungkapkan keprihatinan atas penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur oleh Bareskrim Polri, atas sangkaan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam UU ITE. 

Gus Nur yang telah dikenal sebagai pendakwah, ditangkap atas laporan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon, karena diduga telah menghina NU. 

"Berdasarkan percakapan Gus Nur di channel youtube, memang Gus Nur patut diduga telah membuat ujaran kebencian. Namun apabila dilihat dari kasusnya, langkah hukum terhadap Gus Nur tidak harus berujung pemidanaan. Penyidik Polri bisa mengedepankan upaya Restorative justice. Kepada Pelapor Ketua PCNU Cirebon dan Gur Nur, perlu dilakukan mediasi untuk berdamai. Tentu dalam hal ini, Sugi Nur Rahardja harus menyampaikan permohonan maaf kepada NU melalui Pelapor Ketua PC NU Cirebon," kata Yusuf Warsyim.

Ia berharap, apabila Sugi Nur meminta maaf, pihak NU khususnya pelapor dapat memaafkan. Dengan adanya permohonan maaf dan permaafan kedua belah pihak, maka semangat perdamaian lebih diutamakan. Sehingga ini akan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat atau ummat.

Setelah itu, apabila Sugi Nur Rahardja dibebaskan, NU dapat melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Agar ucapan dan perbuatan Gus Nur tidak lagi terulang di kemudian hari. "Saya mendorong kepada Gus Nur, untuk lebih dekat kepada NU dan semoga dapat terus belajar kepada para pimpinan, Kiyai, dan sesepuh NU," harap Yusuf. (Jak)