KKP Rampungkan Penyidikan Pelaku Destructive Fishing di Perairan Maratua

FAZ • Friday, 23 Oct 2020 - 14:12 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap dua pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (_destructive fishing_) yang melakukan aksinya di Perairan Pulau Maratua, Kab. Berau Prov. kalimantan Timur. Kedua tersangka yaitu SP dan TS beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim di Kejaksaan Negeri Tarakan untuk proses penuntutan.

“Kami ingin mengupdate penanganan perkara destructive fishing. Hasil penyidikan terhadap 2 tersangka pelaku penangkapan ikan dengan bahan kimia berbahaya telah dinyatakan lengkap atau P-21”, terang Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Dirjen yang biasa disapa Tebe ini kembali menyampaikan bahwa jajarannya akan memburu pelaku _destructive fishing._ Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, agar aparat Ditjen PSDKP tidak berkompromi dengan _illegal fishing_ dan _destructive fishing_. Hal tersebut tentu beralasan mengingat dampak _destructive fishing_ ini mengakibatkan kerusakan jangka panjang terhadap terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya.

“Sekali lagi kami sampaikan, selain terhadap _illegal fishing_ kapal ikan asing, kami juga konsisten memberantas praktik _destructive fishing_”, tegas Tebe.

Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP telah melakukan pemetaan lokasi yang rawan penangkapan ikan dengan cara yang merusak ini. Eko juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus _destructive fishing _biasanya didahului dengan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (PULBAKET) yang matang.

“Memang penanganan destructive fishing ini sedikit berbeda, aparat kami harus melakukan penyamaran dan pengintaian yang cukup panjang untuk bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku”, terang Ahmadon.

Selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo, Ditjen PSDKP-KKP telah melakukan penangkapan terhadap 90 pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (_destructive fishing_) yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan, bahan kimia berbahaya maupun setrum telah diungkap dan diproses hukum lebih lanjut.