LPDB-KUMKM Gandeng Santri Dalam Upaya Pendampingan Dana Bergulir

ANP • Thursday, 22 Oct 2020 - 20:40 WIB

Banten – Upaya menindaklanjuti atas dikeluarkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Juni 2020 lalu, dilangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPDB-KUMKM dengan Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara (STIF SYENTRA) dalam rangkaian acara Hari Santri 2020 di Pondok Pesantren An Nawawi di Tanara Kab Serang Provinsi Banten, Kamis (22/10). 

Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanaha (STIF SYENTRA) Hj. Siti Haniatunnisa Ma'rif Amin yang disaksikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM Ari Permana dan Pengasuh Pondok Pesantren An Nawawi Tanara KH. Ahmad Syauqi Maruf Amin ini merupakan bentuk upaya pendampingan dalam rangka penerimaan dana bergulir bagi BMT dan peningkatan kualitas sumber daya insani ekonomi dan keuangan syariah. 

Usai penandatanganan nota kesepahaman itu, Supomo menyampaikan bahwa LPDB-KUMKM sebagai satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM menjadi perpanjangan tangan Pemerintah dalam menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi. 

"Seiring berkembangnya jaman, LPDB-KUMKM terus beradaptasi dan akan mengedepankan sinergi dengan komunitas - komunitas milenial, sehingga kami harus hadir di komunitas seperti saat ini. Secara internal juga kami harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang milenial, sehingga dalam prosesnya saling terkoneksi atau "nyambung" mengikuti jaman," ujar Supomo. 

Seperti yang tertuang dalam Permenkop Nomor 04 Tahun 2020, LPDB-KUMKM dapat melakukan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan/atau akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitranya. Pendampingan ini berupa pelatihan, sertifikasi, fasilitasi, dan bantuan teknis lainnya yang diperlukan. 

“Karena tuntutan dan tantangan ke depan semakin besar, sehingga mau tidak mau semua komunitas harus kita rangkul, harus kita dampingi. 

Pendampingan yang dilakukan LPDB-KUMKM sesuai dengan isi Permenkop 04 Tahun 2020 dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pendamping perorangan, institusi pemerintah maupun swasta, lembaga, komunitas, perkumpulan, dan/atau perusahaan lain yang memiliki kapasitas dan pengalaman. 

Selain upaya pendampingan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Harapannya, dengan ditandatangani nota kesepahaman ini tercipta sinergi antara kedua belah pihak dalam pengembangan koperasi syariah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dan lembaga keuangan Islam mikro, khususnya di lingkungan STIF SYENTRA. 

“Santri sekarang ini harusnya bukan hanya dilirik, namun diperhatikan. Keberadaannya bukan hanya sekedar ada, namun harus berkontribusi terhadap kemajuan bangsa. Karena, kalau hanya ada tapi tidak berkontribusi positif ya tidak ada yang melirik. Memiliki sesuatu atau value, juga semangat yang tinggi, maka Santri dapat berkontribusi dalam membangun bangsa dan negeri ini menjadi lebih maju,” tutup Supomo. (ANP)