Menuju Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas

ANP • Friday, 16 Oct 2020 - 14:33 WIB

Lampung – Keamanan Pangan adalah tanggung jawab kita semua termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Oleh karena itu Badan POM bekerja sama dengan stakeholder terkait, terutama pelaku usaha pangan dalam mengawal keamanan pangan yaitu meliputi keamanan pangan sejak budidaya, pengolahan dan pemrosesan, distribusi, hingga pangan siap dikonsumsi (from farm to table). Hal tersebut merupakan langkah nyata untuk mewujudkan keamanan pangan sebagai bagian tidak terpisahkan dari upaya mendukung tidak hanya aspek kesehatan masyarakat secara khusus tetapi juga kualitas dan ketahanan suatu bangsa

Sebagai jalur distribusi retail, pasar mengambil peran penting sebagai akses perpindahan pangan dari produsen ke tangan konsumen. Peredaran pangan yang aman di pasar merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi sebagai upaya perlindungan masyarakat dari pangan berbahaya. Untuk itu pelaku usaha pangan dituntut memproduksi dan menjual pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi. Pasar tradisional merupakan sumber pemenuhan pangan sekaligus garda terdepan manajemen keamanan pangan. Bahkan di masa pandemi COVID-19 saat ini pun, pasar tradisional masih merupakan tempat menarik dan dominan bagi masyarakat dalam berbelanja kebutuhan pangan setiap hari. Sehingga, jika tidak dikelola dengan baik, pasar tradisional berpotensi menjadi episentrum baru penyebaran COVID-19.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menegaskan pentingnya keamanan pangan, tidak hanya sebagai upaya mendukung aspek kesehatan masyarakat secara khusus tetapi juga kualitas dan ketahanan suatu bangsa. Untuk mewujudkan pangan aman, Badan POM terus melakukan pengawasan peredaran makanan melalui berbagai mekanisme terutama pembinaan bagi komunitas pasar dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), salah satunya melalui program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya.

“Program tersebut merupakan satu langkah nyata Badan POM untuk mewujudkan keamanan pangan, dan telah dilombakan sejak tahun 2016,” jelas Kepala Badan POM. Lomba Pasar Percontohan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya diikuti oleh perwakilan pasar di Indonesia yang menjadi binaan Balai Besar/Balai POM (BBPOM/BPOM) di seluruh Indonesia. Berdasarkan penilaian dan verifikasi lapangan oleh Dewan Juri, ditetapkan Pasar Way Halim di Bandar Lampung, Pasar Bebas Banjir di Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah, dan Pasar Taman Telihan di Kota Bontang Kalimantan Timur menjadi pemenang Lomba Pasar Percontohan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya, menyisihkan 14 peserta pasar lainnya secara Nasional.

“Saya sampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung serta BBPOM di Bandar Lampung yang telah mengikutsertakan Pasar Way Halim Lampung dalam Lomba Pasar Percontohan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya tahun 2019,” ungkap Kepala Badan POM saat menyerahkan penghargaan di Bandar Lampung, Kamis (15/10).  

Ke depan, Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya akan direvitalisasi menjadi Program Strategis Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, yang melibatkan stakeholder antara lain Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas ini, selain bertujuan untuk meningkatkan keamanan pangan pasar yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pemajangan dan penyerahan, juga untuk memutus rantai penularan COVID-19.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan POM menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD) dan maket makanan secara simbolis kepada Sekretaris Daerah Bandar Lampung dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bandar Lampung selaku Ketua Satgas Pangan Bandar Lampung. Kepala Badan POM berkesempatan menemui sejumlah pedagang untuk memberikan edukasi terkait pangan aman di masa pandemi COVID-19. “Mari menjaga pangan aman mulai dari pasar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas jual beli pangan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di pasar tradisional,” ajaknya.

Berbagai upaya dilakukan Badan POM untuk mewujudkan Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas. Sejak tahun 2013 Badan POM telah membentuk 1.187 fasilitator keamanan pangan melalui pelatihan komunitas pasar dan stakeholder Kabupaten/Kota (Dinas Perdagangan dan Dinas Pasar) di seluruh Indonesia. Selama pandemi, Badan POM  juga telah melakukan Bimbingan Teknis Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisional bekerja sama dengan APPSI dan IKAPPI, serta diikuti Pedagang Pasar Tradisional seluruh Indonesia. Sebagai pedoman cara ritel yang baik di pasar modern maupun tradisional, Badan POM telah meluncurkan booklet seri Pedoman Cara Ritel yang Baik. 53 Sertifikat Persetujuan Pendaftaran Pangan atau Nomor Izin Edar pun diberikan Badan POM kepada UMKM Binaan BBPOM di Lampung atas komitmen yang baik terhadap pemenuhan aspek keamanan, mutu, dan gizi.

“Sebagai pusat perekonomian masyarakat dan basis kehidupan masyarakat, pasar tradisional tidak hanya harus menegakkan keamanan pangan, tetapi juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Setiap pedagang dan pengunjung harus selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Pengelola pasar harus menyediakan fasilitas cuci tangan, pengukuran suhu di pintu masuk, bahkan desinfeksi area pasar secara berkala, sehingga pasar tradisional tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 dan dapat tetap memegang peranan penting dalam memenuhi kebutuhan pangan aman bagi masyarakat”, imbau Kepala Badan POM. (ANP)