DPR RI Serahkan Naskah Final UU Ciptaker Kepada Presiden Jokowi

AKM • Wednesday, 14 Oct 2020 - 15:49 WIB

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah final Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Naskah UU Ciptaker yang diserahkan setebal 812 halaman.

Indra akan ditemui langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kemensetneg.

“Siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu dan saya sudah berjanji dengan Mensesneg siang ini,” kata Indra sebelum bertolak ke Kemensetneg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Indra menjelaskan, naskah UU Ciptaker yang diserahkan sama dengan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR pada konferensi pers, Selasa (13/10) kemarin, yakni 812 halaman.

“Seperti yang kemarin disampaikan pimpinan DPR, 812, tidak ada yang berubah,” ucapnya.

Pejabat eselon I ini menegaskan bahwa tidak ada substansi yang berubah dari naskah UU Ciptaker yang disahkan ini. Semua sesuai dengan apa yang sudah disahkan di DPR bersama dengan pemerintah.

“Tidak (berubah substansinya), kemarin sudah dijelaskan itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal kalau dulu kita menyebut folio,” tegas Indra.

“(Saya) Akan diterima Mensesneg, hanya saya sendiri. Ini administrasi, urusan Sekjen,” tambahnya. (AKM)

Okezone.com