Wartawan jadi Korban Kekerasan Saat Liput Demo, Dewan Pers Tuntut Penjelasan Polisi

Mus • Sunday, 11 Oct 2020 - 08:12 WIB

Jakarta - Dewan Pers menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami para wartawan, saat meliput demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai kota pada Kamis, (8/10/2010).

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami memandang perlu pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi," kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam keterangan tertulisnya.

Dewan pers menuntut agar polisi segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan bersama pelaku demonstrasi lain, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

"Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," tambahnya.

Lebih lanjut dewan pers menghimbau kepada pihak media dan keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini, dan atau sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi. (Mus)