DPR Sponsori Penyimpangan UU TNI melalui Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Mus • Wednesday, 7 Oct 2020 - 14:48 WIB

Jakarta - Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme di forum konsultasi DPR dan Pemerintah belum menunjukkan kemajuan signifikan untuk memastikan integritas criminal justice system dan penanganan tindak pidana terorisme secara adil dan akuntabel. DPR dan pemerintah belum mampu membuat batasan yang jelas tentang definisi terorisme, level terorisme yang membutuhkan pelibatan TNI, dan batasan keterlibatan TNI, sehingga berpotensi menjadikan TNI sebagai penegak hukum, yang justru bertentangan dengan sistem hukum pidana Indonesia. 

Isu tentang lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas TNI, adanya sumber anggaran daerah, serta potensi benturan dengan aparat penegak hukum akibat kerancuan substansi, belum mendapatkan perhatian serius DPR.

"Tugas DPR, khususnya Komisi I DPR yang merupakan mitra TNI, adalah memastikan UU 34/2004 tentang TNI dijalankan secara konsisten untuk menopang profesionalisme TNI. Melalui forum konsultasi pembentukan rancangan Perpres ini, Komisi I DPR justru mensponsori penyimpangan UU TNI, khususnya terkait dengan ketentuan operasi militer selain perang (OMSP)," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/10).

Komisi I mendorong keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam kerangka criminal justice system, yang  merupakan pengingkaran terhadap integritas sistem hukum nasional. 

"TNI bukanlah penegak hukum. Karena itu pelibatannya dalam penanganan terorisme hanya terbatas pada jenis dan level terorisme yang spesifik," tegas Hendardi.

Oleh karena itu, konsultasi DPR dan pemerintah harus dilakukan terbuka dan kembali menghimpun masukan publik secara serius. Komisi I DPR harus berhati-hati membahas R-Perpres ini, karena berpotensi merusak sistem hukum Indonesia. Jika diperlukan DPR RI dapat mengembalikan R-Perpres tersebut kepada pemerintah untuk diperbaiki sebelum dibahas lebih lanjut. (Jak)