Berantas Odol, Ditjen Hubdat Revisi Regulasi Penimbangan Kendaraan Bermotor

ANP • Wednesday, 7 Oct 2020 - 10:43 WIB

BATAM - Kementerian Perhubungan terus menggencarkan upaya mengurangi jumlah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan Workshop Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat 2020 yang khusus membahas tentang rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. Workshop ini digelar di Hotel HARRIS Batam, pada Selasa (6/10).

Menurut Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan dalam sambutannya mengatakan, "Tingkat kecelakaan di jalan yang terjadi di Indonesia masih cukup tinggi, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya pengawasan terhadap keterjaminan keselamatan di jalan salah satunya pengawasan dan penindakan terhadap ODOL."

Dalam hal ini, Endy menambahkan bahwa perkembangan serta penyesuaian kebijakan Pemerintah dalam mengatasi pelanggaran ODOL masih perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut lagi.

"Untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan khususnya dalam mengatasi pelanggaran ODOL maka itu diperlukan penyempurnaan terhadap PM 134/ 2015," tutur Endy.

Adapun penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 yang dimaksud antara lain membahas mengenai:

1. Spesifikasi Teknis Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor;

2. Peran Pihak Ketiga (Swasta) dalam Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor;

3. Fasilitas Penimbangan;

4. Penyelenggaraan Penimbangan selain di Jalan Nasional dan Jalan Strategis Nasional; dan

5. Tata Cara Penindakan Pelanggaran.

Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor Direktorat Prasarana Transportasi Jalan, Mulyahadi dalam paparannya menjelaskan bahwa revisi PM 134/2015 ini dilakukan karena adanya beberapa penyesuaian dalam hal teknis penimbangan kendaraan bermotor. 

“Dasar filosofis revisi PM 134/2015 ini antara lain karena terdapat perkembangan teknologi dalam penimbangan kendaraan bermotor, peran serta pihak ketiga (swasta) dalam penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, dan peningkatan  prasarana penimbangan kendaraan bermotor dalam penanganan ODOL,” jelas Mulyahadi.

Dalam revisi PM 134/2015 ini terdapat beberapa perubahan yang diajukan yakni mengenai lokasi penimbangan, fasilitas penimbangan, penyelenggaraan penimbangan, hingga adanya pembahasan mengenai peran swasta atau pihak ketiga.

“Pihak ketiga dalam hal ini akan meringankan beban APBN/APBD dengan adanya peluang investasi (kerjasama) dengan pihak ketiga. Juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi (kerjasama) dengan pihak ketiga serta meningkatkan infrastruktur dan pelayanan sarana prasarana transportasi darat,” jelas Mulyahadi.

Sesuai penjelasan Mulyahadi, dalam revisi PM 134/2015 ini mengenai lokasi penimbangan yang semula ditetapkan Menteri akan direvisi menjadi sesuai penetapan lokasi oleh Direktur Jenderal. Tak hanya itu yang semula lokasi penimbangan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional dan juga dapat dipasang pada kawasan industri, sentra produksi, pelabuhan, jalan tol, dan lokasi strategis lainnya, kini dapat ditetapkan di Terminal Barang,” ujarnya.

Mulyahadi juga mengatakan bahwa dalam revisi ini nantinya akan memuat mengenai sistem informasi yang terdapat dalam setiap fasilitas penimbangan agar data hasil pelaksanaan kegiatan penimbangan kendaraan bermotor dapat diolah.

Adapun data-data tersebut akan merekam sejumlah informasi seperti identitas kendaraan, identitas pengemudi, data dimensi kendaraan serta muatannya, data berat kendaraan beserta muatannya, data perusahaan angkutan barang, data jenis muatan, asal tujuan muatan, data pelanggaran, hingga data penindakan. 

“Dalam revisi PM 134/2015 ini juga akan kami tuliskan mengenai tata cara penindakan pelanggaran. Sejak dari PPNS membuat berita acara pemeriksaan pelanggaran/tilang. Nantinya pengemudi, pemilik barang, dan/atau pemilik kendaraan harus melakukan pemindahan muatan sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan,” tambah Mulyahadi.

RPM KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA ANGKUTAN BARANG KHUSUS BERBAHAYA DI JALAN

Dalam acara yang sama, pembahasan lainnya juga membahas mengenai penyelenggaraan angkutan barang. "Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang mengatur awak kendaraan dan pengawas angkutan barang khusus berbahaya diharuskan untuk memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut,” kata Endy.

"Untuk penyediaan sumber daya manusia angkutan barang khusus berbahaya maka disusunlah RPM yang mengatur hal-hal terkait jenis dan standar kompetensi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, tata cara sertifikasi kompetensi, serta sanksi administratif," jelas Endy.

Kasubdit Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan, Saiful Bachri dalam paparannya mengatakan ada 4 jenis kompetensi SDM Angkutan Barang Khusus Berbahaya yaitu awak barang khusus berbahaya, awak khusus barang khusus berbahaya, pengawas barang berbahaya, dan inspektur barang berbahaya.

“Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya dilakukan oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Khusus Berbahaya. Badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan harus terakreditasi oleh Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan,” kata Saiful.

Menurut Saiful, diharapkan dengan adanya penyusunan RPM ini dapat membantu manajemen sumber daya manusia yang ada di Ditjen Hubdat dapat mengatur, membangun, dan mengembangkan potensi sumber daya manusia yang ada sehingga menjadi sumber manusia yang produktif, inovatif, serta profesional sesuai dengan kompetensi profesinya.

Hadir sebagai peserta sejumlah 40 orang yang terdiri dari perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) se Indonesia, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), dan Asosiasi Angkutan Barang. (ANP)