Tingkatkan Layanan Sosial Bagi Disabilitas, Kemensos Gelar Bimtek Terapi Okupasi

ANP • Sunday, 4 Oct 2020 - 10:11 WIB

BEKASI -- Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial terus berupaya meningkatkan layanan sosial bagi penyandang disabilitas melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Salah satu elemen penting dalam intervensi ATENSI adalah terapi, salah satunya terapi okupasi.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyampaikan materinya tentang Layanan Okupasi dalam Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Materi ini disampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Penatalaksanaan Terapi Okupasi Petugas Rehabilitasi Sosial Balai Besar/Balai dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Kegiatan yang diselengggarakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi petugas rehabilitasi sosial dalam penatalaksanaan terapi okupasi untuk penanganan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas. Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dalam layanan langsung kepada penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat

Rehabilitasi sosial merupakan wujud dari pelayanan sosial yang diberikan kepada penerima manfaat dari tingkat pendapatan rendah hingga tingkat pendapatan tinggi. Pelayanan sosial kepada penyandang disabilitas pun harus merentang dari usia dini hingga lanjut usia. "Kebijakan kedepan, layanan harus multifungsi, yaitu melayani semua ragam disabilitas dari rentang usia dini hingga lanjut usia," jelas Harry.

Penyandang disabilitas sebagai salah satu penerima manfaat rehabilitasi sosial termasuk kelompok rentan, maka perlu disadari bahwa berdasarkan data Susenas Tahun 2018, sebanyak 30,4 juta penyandang disabilitas harus direspon dan diberi pelayanan sosial.

Oleh karena itu, Program ATENSI mengedepankan pendekatan berbasis keluarga, komunitas (LKS) dan residensial (Balai Besar/Balai/Panti) untuk bisa mencakup lebih luas layanan sosial kepada penyandang disabilitas.

ATENSI sebagai program yang sifatnya layanan langsung _(direct service)_ terdiri dari pemenuhan kebutuhan dasar, terapi fisik seperti terapi bicara, terapi okupasi, _Activities of Daily Living_ (ADL), mental spiritual, psikososial dan keterampilan/kewirausahaan, perawatan sosial dan dukungan keluarga.

Terapi okupasi merupakan bentuk layanan kepada individu dengan kelainan fisik, mental dan intelektual yang mengalami gangguan kinerja okupasional melalui aktivitas yang bermakna dan bertujuan.

Harry menerangkan bahwa terapi ini memungkinkan individu untuk berpartisipasi dalam aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang secara mandiri sehingga meningkatkan kualitas hidup serta menciptakan masyarakat yang inklusif.

Lebih lanjut, Harry memaparkan bahwa ada 7 manfaat dalam terapi okupasi, yaitu self care, membantu dalam hal perawatan diri dan mengembangkan kemandirian dalam tugas sehari-hari. Kemudian manfaat _productivity_, yaitu mengembangkan keterampilan bermain terutama eksplorasi aktivitas dan mengembangkan kemampuan bekerja.

Lalu manfaat _leisure_, yaitu menggali dan mengembangkan minat bermain seseorang, manfaat _sensorimotor_ yaitu meningkatkan refleks, kekuatan otot, fleksibilitas, kekuatan fisik, meningkatkan motorik kasar serta motorik halus.

Kemudian manfaat kognitif, yaitu kemampuan untuk berkonsentrasi dan ngikuti petunjuk, manfaat _pshysocial_ seperti meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan untuk berinteraksi kelompok. Terakhir manfaat _environment_, seperti membuat alat bantu yang diperlukan, sesi konsultasi dengan orang tua tentang kegiatan sosial masyarakat hingga sesi konsultasi dengan sekolah mengenai transportasi yang aman.

Selain manfaat, Harry juga menyampaikan beberapa metode terapi okupasi yang perlu diketahui oleh Balai Besar/Balai/Panti Rehabilitasi Sosial dan LKS. Metode-metode tersebut yaitu, terapi sensori integrasi, terapi snoezelen, pra vokasional skill, pre writting skill, terapi self care, terapi relaksasi, terapi ADL, terapi rekreasi, terapi aktivitas kelompok seni, terapi aktivitas kelompok interaksi, terapi aktivitas kelompok ADL dan terapi problem solving.

"Terapi okupasi ini perlu diklastering agar ada kesamaan persepsi antara Balai Besar/Balai/Panti dan LKS serta bisa menentukan sarana prasarana yang sesuai," jelas Harry. 

Balai Besar/Balai Rehabilitasi Sosial di Lingkungan Kemensos berperan mendorong lingkungan sosial lebih peduli dan melakukan intervensi rehabilitasi sosial. Maka dengan dorongan itu jangkauan layanan akan semakin luas.

Kemensos juga harus memperkuat kerja sama dengan LKS. Hal ini penting untuk bertukar pikiran mengenai terapi okupasi dan penyediaan sarana prasarananya. "Mari kita sediakan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, harus detail dan standar minimalnya harus ada," pungkas Harry.

Peserta bimbingan teknis merupakan petugas dan terapis dari Balai Besar/Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Panti Rehabilitasi Sosial milik Pemerintah Daerah dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). (ANP)