Gubernur Anies Terbitkan Kepgub Prosedur Isolasi Terkendali Pasien OTG Corona

FAZ • Thursday, 1 Oct 2020 - 11:57 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas COVID-19 menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan, lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah / Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi / Wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Di antaranya, Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran; Hotel, Penginapan, atau Wisma; dan Fasilitas Lainnya berupa rumah / fasilitas pribadi / lokasi lainnya. Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori Hotel, Penginapan, atau Wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Widyastuti lantas menjabarkan kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Pertama, individu / masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari. Selain itu, Individu / masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali,” terang Widyastuti pada Kamis (1/10).

Kemudian, lanjut Widyastuti, individu / masyarakat tersebut wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi terkendali.

“Untuk individu / masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik Pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” imbuhnya.

Widyastuti juga menerangkan, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 telah dijabarkan secara rinci mengenai prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali. Terdapat pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 ke lokasi isolasi terkendali. Di antaranya, persyaratan yang telah dilengkapi, terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’, hasil tes laboratorium PCR positif, selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu / masyarakat untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu / masyarakat terkonfirmasi COVID-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Namun, lanjut Widyastuti, jika individu / masyarakat tersebut ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti rumah / fasilitas pribadi, maka petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu / masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat / Lurah / Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” tambahnya.

Widyastuti menggarisbawahi, untuk individu / masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah / fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat / Lurah / Camat setempat dan petugas kesehatan.

“Setelah ditetapkan, individu / masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat RT / RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum / disiplin bila terjadi pelanggaran,” jelasnya.