MA Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun

Mus • Wednesday, 30 Sep 2020 - 20:18 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Anas Urbaningrum. MA memberikan bonus pemangkasan 6 tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi hanya 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 juta apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu menurut sumber internal Mahkamah Agung yang dikutip SINDOnews, putusan PK atas nama terpidana mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu benar-benar dikebut setelah terjadi pergantian ketua majelis ke Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto.

Diketahui Sunarto menggantikan ketua majelis sebelumnya yakni Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada pertengahan September 2020. Setelah itu majelis PK yang terdiri atas Sunarto dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Mohamad Askin mengelar rapat majelis hakim. 

"Sangat cepat diputus setelah pergantian ketua majelis. Padahal sebelumnya sejak masuk di MA awal Oktober 2018 belum diputus. Putusan majelis hakim PK diambil siang tadi Rabu, 30 September 2020. Putusan PK, pidana penjara Anas Urbaningrum jadi 8 tahun," ujar sumber tersebut kepada SINDOnews, Rabu (30/9/2020) sore jelang malam.