Kemenhub Dorong Sertifikasi Kapal Agar Nelayan Sejahtera

ANP • Wednesday, 30 Sep 2020 - 10:03 WIB

Jakarta -- Kementerian Perhubungan mendorong sertifikasi kapal untuk dapat melakukan ekspor hasil laut. Tanpa sertifikat, hasil laut tangkapan kapal lainnya bakal dibatasi.

Sertifikasi kapal atau Pas Kecil ini disebut Kemenhub akan menjamin investasi di bidang kelautan di masa depan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Perhubungan Laut Kemenhub, Hermanta mengatakan, hal itu merupakan cara pemerintah untuk memastikan sektor kelautan menjadi lahan investasi yang menarik.

"Pas kecil (sertifikasi) sebagai jaminan investasi karena kapal-kapal yang melakukan ekspor apabila hasilnya didapat dari kapal-kapal tidak memiliki surat akan ditolak," ujarnya pada diskusi daring bertajuk Kemudahan Sertifikasi Pas Kecil Kapal Nelayan, Selasa (29/9).

Ia menyebut sejak 2015, Kemenhub mulai melakukan verifikasi ulang untuk mengintegrasikan jumlah kapal nelayan dengan sistem elektronik.

Per hari ini, Selasa (29/9), ia menyebutkan setidaknya ada 69.399 kapal yang tersertifikasi secara elektronik atau kapal pemegang e-pas kecil.

Sertifikasi, kata dia, dilakukan secara gencar. Setiap harinya ada lebih dari 1.000 kapal yang disertifikasi oleh Kemenhub. "Tadi pagi tercatat ada 69.399 kapal, ternyata yang tadi disampaikan sudah bertambah 438 kapal, semua lini bekerja, saya yakin nanti malam bertambah 1.000 kapal," ungkapnya.

Ia berharap nelayan tidak perlu ragu untuk mendaftarkan kapalnya. Sebab, pemilik kapal tidak dikenakan biaya untuk sertifikasi ini. Keunggulan lainnya, sertifikasi elektronik berlaku seumur hidup, sementara Pas Kecil hanya berlaku selama setahun.

"Masa berlaku bisa seumur hidup asal enggak ada pengubahan tambah panjang dan penggunaan kapal. Kalau kapal didaftarkan sertifikasi berlaku untuk seumur hidup," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut hal ini juga dilakukan untuk meyakinkan dunia internasional bahwa pemerintah secara aktif membenahi standar pencatatan kapal nelayan. Sebab, dalam historinya administrasi perkapalan di Indonesia tak terstruktur.

"(Secara historis), kapal-kapal dl Indonesia tidak tercatat secara sistematis dan terstruktur. Tetapi, sekarang Indonesia melakukan pengukuran, diharapkan dunia tahu Indonesia tertib administrasi," lanjutnya. (ANP)