Semarang - Kasus konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad dipanggil untuk diperiksa pertama kalinya hari ini, Rabu (30/9/2020).
"Jadi atas nama W bin S, kita tetapkan tersangka. Besok (hari ini-red) pukul 09.00 WIB, akan kita periksa untuk diambil keterangannya sebagai tersangka," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi.
Namun Luthfi tidak menyebutkan dimana Wasmad akan diperiksa. Apakah di Mapolresta Tegal atau Mapolda Jateng. (Mus)