PT MRT Jakarta Raih Wajib Pajak PBB-2 Panutan tahun 2020

FAZ • Tuesday, 29 Sep 2020 - 21:05 WIB

Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) menerima penghargaan piagam Wajib Pajak PBB-P2 Panutan Tahun 2020 yang diberikan secara virtual oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Ph.D.

Penghargaan tersebut disampaikan dalam acara Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak PBB-P2 Panutan tahun 2020 dari Balaikota Provinsi DKI Jakarta yang terhubung secara daring dengan 28 wajib pajak, baik dari kalangan pribadi maupun badan usaha BUMD, BUMN dan Swasta, dari seluruh wilayah DKI Jakarta menerima penghargaan tersebut.

“Penghargaan pada tahun ini sangat istimewa karena meskipun dalam situasi pandemi COVID-19, wajib pajak terpilih memberi telan dengan tetap membayar pajak tepat waktu tanpa meminta pengurangan,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Pemberian penghargaan ini merupakan apresiasi pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada wajib pajak. Bahkan di saat ekonomi terdampak oleh pandemi, Bapak dan Ibu telah berkontribusi kepada sesama sebagai wujud nyata semangat gotong royong dan kemanusiaan,” lanjut ia. Gubernur

Anies Baswedan juga menyampaikan bahwa dari 3,6 juta kepala keluarga yang memperoleh bantuan selama pandemi, 2,4 juta atau 2/3nya mendapatkan bantuan dari pajak yang telah dibayarkan sehingga membuat Jakarta tetap stabil dan tenang.

Sebagai badan usaha milik daerah DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) selalu berkomitmen untuk menaati dan menjalankan komitmennya terhadap peraturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan sebagai bagian dari akuntabilitas Perseroan.