KKP Atur Pengelolaan Sidat. Ini Alasannya

ANP • Friday, 25 Sep 2020 - 21:34 WIB

JAKARTA - Ikan sidat termasuk salah satu produk perikanan yang memiliki nilai tinggi baik di pasar domestik maupun ekspor. Meski demikian, kondisi perikanan sidat global saat ini menunjukan adanya tren penurunan, terutama jenis sidat eropa _(Anguilla Anguilla)_ dan sidat jepang _(Anguilla Japonica)_. Penurunan tersebut mendorong konsumen untuk mencari sumber baru sidat di kawasan tropis terutama di Indonesia.

Indonesia saat ini menduduki peringkat 10 di dunia sebagai pengekspor sidat dengan kualitas terbaik. Permintaan ekspor sidat yang tinggi itu menyebabkan gejala penangkapan berlebih komoditas sidat di Indonesia. Jika tidak dikelola dengan baik, bukan mustahil sidat Indonesia akan mengalami nasib yang sama seperti sidat Eropa yang telah masuk daftar _Appendix II._

Pemanfaatan sidat di Indonesia terbagi atas penangkapan benih untuk kebutuhan budidaya dan penangkapan dewasa untuk konsumsi. Ikan sidat merupakan spesies katadromus, yaitu jenis ikan yang melakukan pemijahan di laut dan tumbuh besar di perairan darat.  Namun demikian dengan karakteristiknya yang unik ikan sidat memerlukan perhatian khusus dalam pengelolaannya untuk menjamin berlangsungnya pemanfaatan yang optimal dan tetap lestari.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) tengah menyusun Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat. RPP ini nantinya akan ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh pihak yang terkait dalam pengelolaan perikanan sidat di Indonesia.

Menindaklanjuti konsultasi publik secara daring yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 September 2020 lalu, DJPT melaksanakan uji petik RPP Sidat di Yogyakarta, 22 s.d. 24 September 2020, untuk wilayah tengah yang meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Uji petik ini dilaksanakan guna menjaring informasi, masukan serta melihat langsung kondisi perikanan sidat khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk penyempurnaan RPP Sidat.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini dalam arahannya mengatakan penyusunan RPP ini merupakan amanat Undang-Undang 1945, khususnya bagi komoditas yang memiliki nilai ekonomi penting. Tujuannya agar sumber daya ikan tersebut bisa dikelola dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan tetap mengedepankan kelestarian sumber daya ikan itu sendiri.

“Uji petik RPP Sidat ini bertujuan untuk mendapatkan masukan atau informasi terkini yang berkaitan dengan pengelolaan perikanan sidat. Kegiatan ini juga melibatkan pakar perikanan sidat yang meliputi akademisi, praktisi, maupun pemangku kebijakan sehingga bisa bersama-sama berdiskusi tentang pelestarian dan pemanfaatan perikanan sidat,” jelasnya. 

Lebih lanjut Zaini menjelaskan, pertemuan ini juga bertujuan untuk menghimpun komitmen bersama yang melibatkan stakeholders perikanan tangkap. Sehingga kedepannya RPP Sidat yang akan ditetapkan nantinya dapat dilaksankan secara maksimal dalam mewujudkan sumber daya ikan sidat di Indonesia yang bermanfaat optimal dan berkelanjutan.

“Dari hasil kunjungan ke lapangan dengan nelayan sidat di Pantai Baron, Kabupaten Gunung Kidul mereka bersedia mematuhi peraturan untuk tidak menangkap sidat pada tanggal 27 dan 28 hijriah. Selain itu nelayan juga bersedia untuk tidak menangkap ikan sidat jenis _Anguilla Marmorata_ diatas ukuran 5 kg dan _Anguilla Bicolor_ diatas 2 kg. Hal ini berarti nelayan sidat di Pantai Baron, Kabupaten Gunung Kidul menyepakati isi dari RPP sidat yang sedang kita susun,” tandasnya. (ANP)