Akselerasi Arahan Presiden, 7 ASN KKP Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

ANP • Friday, 25 Sep 2020 - 11:41 WIB

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengupayakan penataan organisasi sebagai upaya memangkas birokrasi menjadi lebih efisien. Salah satunya dengan mempercepat transformasi jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Belum lama ini, tujuh pegawai KKP berhasil lulus uji kompetensi Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penyesuaian/Inpassing, yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Para PNS yang lulus uji kompetensi ini merupakan para pelaksana yang bertugas di beberapa unit kerja di KKP.

"Alhamdulillah dan selamat atas kelulusannya. Ini sekaligus menunjukkan keseriusan KKP dalam meningkatkan profesionalitas PNS di lingkungan KKP," ujar Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Dengan kelulusan ini, Antam optimis KKP semakin matang dalam mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengingat bertambahnya SDM di bidang Perancang Peraturan Perundang-Undangan. 

Beliau pun berharap, para ASN yang memiliki kompetensi benar-benar mengimplementasikan keahlian mereka dalam merancang aturan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan.

"Intinya bagaimana kompetensi yang dimiliki bisa diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan, pembudi daya, dan stakeholder lain di KKP," pungkas Antam. 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi KKP Tini Martini menjelaskan, dengan adanya penambahan ini berarti sudah ada 13 PNS KKP yang lulus uji kompetensi bidang Perancang Peraturan Perundang-Undangan. 

"Pengangkatan satu ASN pertama melalui pendidikan dan pelatihan (diklat)," terang Tini.

Ketujuh ASN yang lulus kompetensi akan menempati posisi Perancang Peraturan Perundang-udangan Muda dan Pertama di KKP.

"Tentu saja kelulusan ini sangat membantu utamanya  dalam mengakselerasi penyelesaian peraturan perundang-udangan sebagai dasar hukum dalam melaksanakan suatu kebijakan" pungkas Tini.   

Seperti diketahui, satu dari lima program prioritas pemerintah Joko Widodo dan Ma'ruf Amin adalah penyederhaan birokrasi. Kebijakan penyederhanaan birokrasi menjadi momen penting, dalam konteks penyederhanaan birokrasi,  KKP telah mengalihkan jabatan administrator (eselon III), pengawas (eselon IV), dan pelaksana (eselon V) sejumlah 1.151 jabatan menjadi jabatan  fungsional yang bertujuan menghargai keahlian dan kompetensi yang dimiliki pegawai.

Atas arahan Bapak Preaiden tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan SE Nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Surat ini ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, gubernur, wali kota dan bupati serta seluruh instansi pusat dan daerah.(ANP)