PT KCI : Pengguna KRL Wajib Memakai Masker Kesehatan

FAZ • Monday, 21 Sep 2020 - 06:10 WIB

JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai melarang penggunaan masker jenis scuba maupun buff mulai hari ini, Senin (21/9/2020).

VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, larangan penggunaan masker tersebut sebagai upaya lanjutan menekan penyebaran Covid-19 di Kereta Rel Listrik (KRL).

Dia melanjutkan, KCI akan mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan untuk pemakaian sehari-hari.

"KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung," kata Anne dalam keterangannya.

Anne menegaskan, protokol kesehatan di KRL tersebut sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif.

"Para pengguna juga kami ajak untuk memperhatikan penggunaan masker yang benar, yaitu selalu menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu," jelas dia.

PT KCI kembali mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas dari rumah. Sesuai prinsip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), warga dianjurkan keluar dari rumah seperlunya.

"Transportasi publik tetap beroperasi dengan pembatasan pada masa PSBB ini untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak. Berbagai bentuk upaya ini memerlukan dukungan dan kerja sama dari seluruh pengguna KRL untuk menekan penyebaran Covid-19," tandasnya.