KKP Rampungkan Penyidikan Dua Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia di Selat Malaka

FAZ • Sunday, 20 Sep 2020 - 17:53 WIB

Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Ditjen PSDKP-KKP berhasil menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka pelaku illegal fishing yang diduga melakukan penangkapan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka. Kedua tersangka dan barang bukti KM. PKFB 1099 dan KM. PKFB 776 telah diserahkan dari PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo kepada Kejaksaan Negeri Langsa pada Kamis (17/9).

“Sudah P-21 dan kami serahkan kepada Kejari Langsa untuk proses hukum lebih lanjut”, terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu melalui keterangan tertulis.

Tebe menjelaskan bahwa PPNS Perikanan telah bekerja keras untuk merampungkan berkas penyidikan kedua tersangka yang merupakan Nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia tersebut.

Beberapa pemeriksaan pun harus dilaksanakan secara virtual dalam rangka pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19. Kedua tersangka yakni Nai Nyein Chan alias Soe Tin selaku nakhoda KM PKFB 776 dan Thit Ko Htoo selaku nakhoda KM PKFB 1099, merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Myanmar.

“Kami juga menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dalam proses penyidikan”, ujar Tebe.

KM. PKFB 1099 dan KM. PKFB 776 ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry pada tanggal 10 Maret 2020 di WPP 571 Selat Malaka. Pada saat penangkapan tersebut, Total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan dari dua KIA yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut.

Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa di tengah pandemi ini kinerja penyidikan terhadap KIA pelaku illegal fishing tidak kendor. Hal tersebut dapat dlihat dari perkembangan penanganan terhadap 71 kapal ilegal yang terdiri 54 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII).

Dari sejumlah kapal tersebut, 17 kapal telah diputus pengadilan (inkracht), 4 kapal proses banding, 22 kapal proses persidangan, 1 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 2 kapal dalam telah P-21 Tahap I, 7 kapal dalam proses penyidikan, 2 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan dan 1 kapal dikenakan tindakan lain tenggelam karena melakukan perlawanan dan 15 kapal diberikan sanksi administrasi.

“Dengan sinergi dan koordinasi yang baik, PPNS Perikanan di lapangan tetap mampu bekerja maksimal di tengah pandemi ini”, terang Nugroho

Selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo. Total sebanyak 71 kapal ilegal yang telah ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dengan rincian 54 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII). Adapun KIA ilegal yang ditangkap terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 14 KIA berbendera Filipina, 12 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan.