Pengajuan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan di Nilai Tidak Tepat 

AKM • Saturday, 19 Sep 2020 - 17:41 WIB

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau Omnibus Law sektor keuangan. Penyusunan ini menjadi bagian dari kegiatan strategis Badan Kebijakan Fiskal tahun 2021. RUU ini dipersiapkan untuk bisa mendukung pendalaman sektor keuangan agar dapat sejalan dengan perkembangan global dan domestik.

Dalam berita yang diwartakan berbagai media, Kemenkeu menyebutkan pengembangan dan penguatan sektor keuangan merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya,

Menanggapi rencana pemerintah ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Sektor Keuangan yang dilakukan pemerintah di tengah pandemi menurutnya tidak tepat

Anis menegaskan, dalam kondisi ekonomi yang kian mendekati resesi ini, bukan hal yang urgen menyusun omnibus law sektor keuangan. Karena justru akan menambah ketidakpastian bagi pelaku (usaha) yang ada di sektor keuangan. 

“Saat ini yang dibutuhkan adalah stabilitasnya dulu. Pemerintah sebaiknya tidak tergesa-gesa jika hendak memperbaiki sektor keuangan. Sebab hal ini bisa berdampak negatif pada kepercayaan investor dan pelaku usaha,” ujar Anis dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

Anis memberi contoh, dalam wacana revisi UU Bank Indonesia (BI) misalnya, dikhawatirkan berimbas pada menurunnya kepercayaan investor asing. Hal ini dibuktikan dengan dana asing di pasar modal yang mengalami penyusutan.

“Jangan sampai adanya omnibus law keuangan mendapat respons yang negatif lagi,” tegasnya.

Anis mempertanyakan maksud Pemerintah menggunakan istilah Omnibus Law dalam RUU yang sedang disiapkan dan diajukan oleh Kemenkeu.

“Apakah hanya menginginkan jalan pintas dengan bongkar pasang pasal dan ayat, atau melakukan tambal sulam? Kalau memang ingin merevisi, mengapa tidak masing-masing UU dibahas secara menyeluruh?” tanyanya.

Anis juga menambahkan sikap pemerintah yang memunculkan wacana ini di tengah-tengah pandemi Covid-19 akan menumbulkan polemik baru.

 “Dalam kondisi kita sedang menghadali pandemi ini, seharusnya Pemerintah lebih wise dan tidak membuat keributan sendiri,” tutup Anis. (AKM)

 

 

.