Kasus Covid-19 Tinggi, Anies Berlakukan Kembali PSBB Ketat

FAZ • Wednesday, 9 Sep 2020 - 20:16 WIB

Jakarta -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat.

PSBB di DKI Jakarta bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.

Dalam rapat gugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta sore tadi, Anies menyimpulkan Jakarta akan menarik rem darurat.

"Menarik rem darurat sesegera mungkin. Disimpulkan akan menarik rem darurat itu artinya terpaksa PSBB seperti pada masa awal bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB," ujar Anies di dalam konferensi persnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).

"Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ucap Anies.

Anies bahkan menilai situasi Jakarta saat ini cukup mengkhawatirkan dengan tren kasus harian covid-19 Jakarta 800-1.000 kasus.