Fraksi PAN DPRD DKI Menolak Usulan PD Dharma Jaya Jadi Perumda

FAZ • Wednesday, 9 Sep 2020 - 19:05 WIB

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Raperda usulan Pemerintah Provinsi, Rabu, 9 September 2020.

Ketiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Pencabutan Perda No 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ), Raperda tentang Pencabutan Perda No 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD), dan Raperda tentang Perubahan Perda No 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Jakarta menjadi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Dalam penyampaian pandangan, Fraksi PAN secara tegas menolak perubahan status Dharma Jaya dari PD menjadi perusahaan umum daerah (perumda).

Hal itu disampaikan oleh Sekretarsi Fraksi PAN, Oman Rakinda di gedung dewan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Oman mengatakan sejak Dharma Jaya (DJ) didirikan hingga sekarang perannya sebagai pengendali harga daging terlihat belum maksimal.

"Sejak didirikan tahun 1966 hingga sekarang, Dharma Jaya sebagai pengendali harga daging di Jakarta, belum berjalan secara maksimal," ujarnya di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, rabu (9/9).

Oman menambahkan sebagai perusahaan mestinya Dharma Jaya fokus pada usaha pemenuhan kebutuhan protein hewani warga Jakarta. Dengan begitu, Dharma Jaya tidak hanya rekanan dengan perusahaan swasta yang menguasai pasar, tapi perlu berkompetisi dengan BUMD lain yang menyediakan produk sama.

Selanjutnya Oman menuturkan, wacana penambahan modal dasar bagi Dharma Jaya harus didasari oleh business plan yang jelas. Selain mesti berhitung matang soal prosentase target pasar yang akan diintervensi, penunjukan calon direksi, dewan pengawas serta kelengkapan lainnya harus transparan dan teregulasi dengan jelas.

"Rencana penambahan modal dasar Dharma Jaya dari Rp248 miliar hingga Rp2 triliun harus disertai business plan yang lebih rinci untuk membangun kesepahaman antara DJ dengan legislatif. Prosentase target pasar juga harus dikaji lebih dalam agar lebih matang, terlebih perda baru nantinya akan dijadikan dasar mengatur teknis calon direksi, dewan pengawas dan kelengkapan lainnya. Itu harus transparan dan regulasinya jelas," jelasnya.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Oman menegaskan, fraksi PAN secara tegas menolak perubahan Dharma Jaya menjadi perumda.

"Dengan demikian, Fraksi PAN menolak Raperda Perumda Dharma Jaya dan memandang perlu dilakukan refocusing business core agar tidak terjadi tumpang tindih antara perumda di bawah payung hukum yang sama," ungkapnya.

PAN juga meminta PD Dharma Jaya melakukan maksimalisasi kinerja dan persiapan yang lebih matang sebelum masuk pada rencana penambahan modal.