Kemendikbud Tetapkan Kota Tua Jakarta Sebagai Kawasan Praktik Bahasa Negara

AKM • Wednesday, 9 Sep 2020 - 14:05 WIB

Jakarta - Sejarah tidak boleh dillupakan, karena dengan mengingat sejarah maka negara akan menjadi besar. Kehadiran situa sejarah harus diiikuti dengan penyesuaian dengan kondisi Indonesia pada saat ini. Seperti halnya keberadaan kota Tua di Jakarta yang sebaiknya diperkuat dengan penerapan bahasa negara yang baik.

Untuk itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan Kota Tua sebagai Kawasan Praktik Baik Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan apresiasinya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mendukung terwujudnya kawasan Kota Tua sebagai kawasan praktik baik pengutamaan bahasa negara. Pasalnya hal tersebut merupakan contoh baik dari dari upaya gotong-royong untuk menjaga dan merawat penggunaan bahasa Indonesia di masyarakat luas.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan yang telah mendukung terwujudnya kawasan kota tua sebagai kawasan praktik baik pengutamaan bahasa negara,” kata Nadiem dalam kegiatan Webinar Gelar Wicara Praktik Baik Pengutamaan Bahasa Negara di Kota Tua, Rabu (9/9/2020).

Nadiem berharap penetapan, Kota Tua sebagai Kawasan Praktik Baik Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik menjadi langkah nyata dalam merawat dan menjaga bahasa Indonesia.

Nadiem menyebutkan, Kota Tua Jakarta merupakan situs sejarah yang mengantarkan Jakarta tumbuh sampai saat ini. Selain menjadi ikon, sejarah dan rekreasi, kawasan ini juga menjadi wahana edukasi bagi masyarakat dalam berbahasa.

“Kawasan Kota Tua dapat menjadi contoh bentuk pembinaan pada kawasan lain yang menjadi ikon DKI Jakarta serta masyarakat Jakarta yang sangat heterogen,” ucap Nadiem.

Nadiem menambahkan, upaya praktik baik tidak boleh berhenti. Sebab, semangat untuk mengutamakan bahasa negara terlahir sejak Sumpah Pemuda tahun 1928 dan yang terus dibangun melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang menjadi dasar penting pengutamaan bahasa negara.

“Merupakan tugas kita sebagai anak bangsa untuk terus membangun semangat ini dan memastikan agar bahasa negara selalu hadir dan tumbuh di tengah perkembangan berbagai bahasa lain yang semakin pesat,”  pungkasnya. ( AKM)