Jubir Presiden: Inpres No.6 Tahun 2020 Untuk Meningkatkan Kedisiplinan Akan Protokol Kesehatan

ANP • Friday, 4 Sep 2020 - 11:04 WIB

JAKARTA - Sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020.

Juru Bicara Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia mengatakan, instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta Gubernur, Bupati dan Walikota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat," katanya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Menurut Angkie, Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktifitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru. (ANP)