Pemkot Kendari Berlakukan Pembatasan Jam Aktivitas di Luar Rumah

Mus • Thursday, 3 Sep 2020 - 20:08 WIB

Kendari - Pemerintah Kota Kendari memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan risiko penyebaran Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari nomor 443.1/2992/2020 serta memberlakukan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diatur dalam Peraturan Wali Kota nomor 47 tahun 2020 yang ditetapkan 2 September 2020.

Dalam surat edaran Wali Kota Kendari disebutkan, pembatasan jam aktivitas dan kegiatan di luar rumah diberlakukan di atas pukul 22.00 Wita s/d 04.00 Wita, kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.

Untuk mall, toko, pasar modern, warung makan, warung kopi, rumah makan, cafe, restoran, tempat hiburan malam, karaoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lapangan futsal yang  menjadi tempat berkumpulnya masyarakat tidak boleh melakukab aktivitas di atas pukul 22.00 WITA.

Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan di luar waktu pemberlakuan jam malam yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Kendari, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk sanksi administratif sudah tertuang dalam Peraturan Walikota Kendari.

Sementara itu dari pantauan Trijaya malam ini, Kamis (3/09/2020) Pemerintah kota Kendari mulai mensosialisasikan Perwali dan surat edaran tentang protokol kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Warga Kendari diharapkan bersama-sama dan bahu-membahu agar Perwali dan surat edaran ini bisa diterapkan,  untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan ini jumlahnya terus meningkat. (Hengky)