Cegah Radikalisme, Menteri Tjahjo Luncurkan Aplikasi ASN No Radikal 

AKM • Wednesday, 2 Sep 2020 - 20:16 WIB

Jakarta –  Paham Radikalisme bisa menerpa dan mengenai siapa saja baik masyarakat biasa hingga Aparatur Sipil Negara ( ASN). Dan  untuk menangkal hal tersebut salah satunya dengan peningkatan komitmen kebangsaan dan pembinaan yang terus menerus. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan Komitmen kebangsaan perlu terus ditingkatkan karena sikap dan tindakan radikalisme di kalangan ASN dinilai semakin bertambah. Untuk itu dibutuhkan pembinaan yang terus-menerus terhadap ASN yang terpapar radikalisme sebelum diambil tindakan yang tegas,

“Saya mendorong seluruh ASN untuk memiliki komitmen kebangsaan dan persatuan bangsa sebagaimana amanat dalam Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya  saat meluncurkan Aplikasi ASN No Radikal sekaligus menjadi  Keynote Speaker dalam Webinar “ Strategi Menangkal Radikalisme Pada ASN” Jakarta, Rabu (02/09/2020)

Lebih lanjut Menteri Tjahjo mengingatkan bahwa upaya memerangi radikalisme di kalangan ASN memerlukan langkah-langkah komprehensif yakni melalui sinergitas antar-lembaga baik pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota. 

“Kementerian PANRB selama ini selalu membangun komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam upaya membangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari paham radikalisme,” imbuhnya.

Sementara itu, sebelas kementerian/lembaga yang tergabung dalam penanganan radikalisme ASN juga telah membangun Portal Aduan ASN sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran ASN dalam melakukan tindakan dan perilaku yang menentang atau membuat ujaran kebencian. Hingga saat ini, Portal Aduan ASN telah menerima sebanyak 93 laporan pada tahap I, 49 laporan pada tahap II, dan 14 laporan pada tahap III.

Jika portal Aduan ASN dibangun untuk menerima aduan dari masyarakat terkait ASN yang diduga terpapar radikalisme, aplikasi ASN No Radikal merupakan lanjutan dari portal Aduan ASN untuk penyelesaian kasus radikalisme oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bersifat elektronik bahkan dapat melakukan diskusi secara online. Aplikasi ini untuk memudahkan mekanisme penanganan pengaduan ASN yang diduga terpapar radikalisme. 

Tjahyo mengharapkan adanya aplikasi berbasis IT ini, diharapkan dapat memudahkan penanganan radikalisme, terlebih di era pandemi seperti sekarang ini yang memerlukan adaptasi terhadap tatanan normal baru.

“Aplikasi ASN No Radikal ini juga berperan sebagai media pengawasan dan diskusi antar pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah dalam penanganan ASN yang terpapar radikalisme,” pungkasnya. ( AKM)