BPKP Dorong Pemerintah Daerah Proaktif Data Pelaku Usaha Mikro

ANP • Tuesday, 1 Sep 2020 - 11:39 WIB

Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong pemerintah daerah lebih berperan aktif dalam pendataan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), sebesar total 2,4 Juta per pelaku usaha. Pasalnya, ditengah pandemi Covid-19 ini, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum terdata, padahal mereka sangat membutuhkan suntikan modal untuk keberlangsungan usahanya. 

"Dalam hal ini, pemda harus lebih proaktif mendata calon penerima bantuan agar para pelaku usaha mikro segera mendapatkan tambahan modal untuk menyambung usahanya" kata Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instasi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Salamat Simanullang di kantor BPKP, Jakarta Timur. 

Salamat menjelaskan, pemerintah menargetkan 12 juta usaha mikro menjadi penerima bantuan tersebut yang akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima. "Bagi pelaku usaha mikro yang belum terdata, silahkan langsung mendatangi Dinas Koperasi dan UKM di provinsi ataupun kabupaten/kota setempat untuk memastikan datanya telah masuk" Ujarnya. 

Sementara itu, Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, membenarkan bahwa salah satu sumber data calon penerima bantuan, berasal dari usulan pemerintah daerah. “Sumber data pengusul itu bisa dari dari dinas, baik provinsi maupun kabupaten/kota, maupun koperasi yang sudah tercatat, kemudian dari kementerian/lembaga, dari perbankan dan juga dari lembaga penyalur program-program pemerintah”, imbuhnya.

Dalam melaksanakan pendataan, Kemenkop UKM bersinergi dengan BPKP. “Kami meminta bantuan kepada BPKP untuk melakukan pembersihan data dan memvalidasi data-data sebelum bantuan disalurkan” imbuhnya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM adalah sebagai berikut:
1)    Warga Negara Indonesia;
2)    Memiliki Nomor Induk Kependudukan;
3)    Memiliki Usaha Mikro;
4)    Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

"Bantuan pemerintah ini tidak diberikan kepada semua pelaku usaha mikro tetapi hanya boleh diberikan atau diterima oleh pengusaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan (unbankable)," Tuturnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro yang selanjutnya diberi nama BPUM ini di Istana Kepresidenan, Senin, (24/8) yang lalu. (ANP)