Kasus Pelecehan di Tangsel, Saraswati : Tidak Boleh ada Pembiaran 

AKM • Monday, 31 Aug 2020 - 13:08 WIB

Jakarta- Masih maraknya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan menjadi keprihatian bagi semua pihak.  Salah satunya Kasus terbaru yang diberitakan sejumlah media adalah kasus pelecehan berupa peremasan payudara terhadap perempuan pada pekan lalu di Ciputat, kota Tangsel, Banten. Dimana kasus ini sudah dilaporkan korban berinisial S ke Mapolres Tangsel.

Aktivis Perempuan dan politisi partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan semua kasus pelecehan seksual terhadap perempuan harus diproses secara hukum. "Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan. Harus diproses secara hukum,” ucap Saraswati yang juga Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan kepada wartawan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Saraswati  mengatakan harus ada perlindungan kepada korban dan bantuan pemulihan trauma kepada para korban pelecehan seksual. "Harus ada perlindungan kepada korban, dan mendapat bantuan untuk pemulihan atas trauma yang dialaminya,” tegas Saraswati.

Saraswati menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku pelecehan seksual yang dialami para perempuan. "Beri perlindungan dan bantuan pemulihan kepada korban. Dan mari wujudkan bersama Tangsel sebagai kota yang ramah anak dan ramah terhadap perempuan,” Pungkas Saraswati ibu dari dua putra ini. 

Saraswati sendiri adalah mantan anggota DPR RI di Komisi VIII, yang kerap menyuarakan perlindungan lebih menyeluruh terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Ia juga sudah lama dikenal sebagai aktivis anti-perdagangan orang. Keponakan dari Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, ini adalah pendiri Parinama Astha (Partha), sebuah yayasan yang memperjuangkan kepentingan perempuan dan anak. (AKM)