Politisi Diharapkan Tidak Ributkan Lagi Ideologi Pancasila

ANP • Sunday, 30 Aug 2020 - 19:58 WIB

Jakarta - Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo menegaskan, ideologi Pancasila yang dianut bangsa Indonesia sudah sangat sesuai dengan kaedah bernegara dan ketata negaraan. Dengan demikian, dia mengimbau kepada para politisi untuk tidak lagi meributkan ideologi bangsa yang sudah dirancang oleh para pendiri terdahulu.

Menurut Pontjo, para founding fathers (pendiri bangsa) sesungguhnya telah merancang sistem ketatanegaraan yang tepat bagi Indonesia sejak awal berdirinya negara ini. Sistem yang dipilih adalah sistem yang khas Indonesia, bukan sistem presidensial atau parlementer yang saat itu sudah berlaku secara universal. Sistem tersebut selanjutnya disebut sebagai sistem sendiri dalam bangunan negara Pancasila.

"Dalam perjalanan sejarah bangsa, sistem ketatanegaraan Indonesia terus mengalami perubahan dari generasi ke generasi mulai dari sistem demokrasi terpimpin, sistem Pancasila, sistem parlementer, orde lama, orde baru hingga era reformasi. Rekonstruksi dan konsolidasi sistem ketatanegaraan tersebut dilakukan dengan tujuan agar bangsa Indonesia tetap eksis menyesuaikan situasi dan perkembangan yang ada," kata Pontjo, Jumat (28/8/2020).

Pontjo menjelaskan, sampai saat ini Indonesia selalu menghadapi perdebatan bahkan seringkali mengalami kebuntuan politik dalam mencari format yang tepat tentang sistem ketatanegaraan yang sesuai dengan corak hidup, budaya dan kondisi obyektif bangsa.

Mengutip teori Barry Buzan dalam bukunya People, States and Fear (1983), menjelaskan bahwa the idea of the state atau ideology/falsafah/dasar dibentuknya suatu negara merupakan faktor sentral yang harus menjadi rujukan utama dalam pemilihan sistem ketatanegaraan sebuah bangsa. Dikatakan faktor sentral karena berfungsi memberikan arah/petunjuk/pola dasar bagi pembentukan institusi-institusi pemerintahan negara atau sistem pemerintahan negara.

Merujuk teori tersebut, jelas Pontjo, dalam konteks Indonesia, maka yang dimaksud dengan the idea of the state sebagai faktor sentral dalam pengembangan sistem pemerintahan negara adalah Pancasila. Dengan demikian, sistem ketatanegaraan Indonesia yang hendak dibangun dan dikembangkan tentu tidak bisa dipisahkan dari Pancasila sebagai ideologi atau jalan hidup berbangsa dan bernegara yang secara yuridis-konstitusional sudah diterima dan ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagai filsafat dan ideologi negara.

“Karena itu nilai-nilai Pancasila haruslah menjadi paradigma dalam merancang tata kelola negara atau sistem ketatanegaraan Indonesia,” tegas Pontjo. (ANP)