Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap kepada Jaksa Pinangki

AKM • Thursday, 27 Aug 2020 - 14:41 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (JPM). Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah, atau janji kepada Jaksa Pinangki guna memuluskan perkaranya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka kepada Djoko Tjandra tersebut usai ditemukannya bukti kuat adanya pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan Djoko Tjandra selama dua hari terakhir.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari seperti dilansir Okezone.com di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Menurut Hari, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatma Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," terangnya.

Ia menambahkan, bahwa penyidik korps adhyaksa juga tengah mendalami berapa hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari tersangka Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki.

"Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," ujarnya.

Kejagung menjerat Djoko Tjandra dengan pasal sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor. (AKM)