KKP Dorong Replikasi Program Pengelolaan Wilayah Laut dan Pesisir

ANP • Thursday, 27 Aug 2020 - 14:27 WIB

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengapresiasi Program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP). Terlebih program ini mengedepankan metode perubahan perilaku nelayan dan dihubungkan dengan perlindungan ekosistem laut dan pesisir, pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan, peningkatan nilai tambah ekonomis produk ikan dan olahan ikan, penggunaan sains dan data serta tata kelola yang baik. 

Kombinasi berbagai elemen dalam pendekatan ini diyakini mampu menjembatani hubungan dan komunikasi dengan nelayan. Selain itu, pendekatan ini juga mampu membangkitkan partisipasi mereka  dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir.

“Penerapan prinsip Sustainability for Prosperity yang menjadi arah baru KKP dan dari presentasi Rare ini terlihat jelas sudah melekat pada desain Program PAAP perlu diwujudkan secara konkrit dan didokumentasikan sebagai dasar pembelajaran dan replikasi”, kata Menteri Edhy di Jakarta, Rabu (26/8).

Bagi Menteri Edhy, sudah saatnya keberpihakan yang lebih substantif kepada nelayan kecil dan masyarakat pesisir diintensifkan. Menurutnya, program-program dengan orientasi baru, termasuk PAAP, perlu didukung. 

Sementara Vice President Rare Indonesia, Taufiq Alimi menguraikan konsep dasar PAAP memungkinkan nelayan memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga kelestarian ekosistem laut. Salah satu contoh kegiatan yang sedang dilakukan adalah penerapan PAAP di 22 lokasi perairan laut dalam rentang 0-2 mil dari garis pantai dengan total luasan 334.741 hektare di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini melibatkan partisipasi penduduk di 200 desa yang tersebar di 11 kabupaten di provinsi tersebut. Sedangkan implementasi program serupa di Provinsi Sulawesi Utara juga tengah dipersiapkan melalui analisa data dan survei lapangan yang menghasilkan teridentifikasinya 23 calon-calon lokasi PAAP yang tersebar di 9 kabupaten.

"Tata kelola PAAP memungkinkan kelompok nelayan yang memenuhi syarat untuk melakukan pengelolaan terhadap suatu kawasan laut tertentu dengan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah dan mendapatkan prioritas dalam pemanfaatan limpahan sumber daya perikanan yang dihasilkan pengelolaan tersebut," kata Taufiq.

Senada, Direktur Implementasi Program, Rare Indonesia, Hari Kushardanto menjelaskan komponen penting PAAP dalam hal perbaikan kondisi ekonomi nelayan melalui peningkatan literasi keuangan, termasuk perempuan. Kemudian pengintegrasiannya dengan lembaga keuangan formal untuk akses pembiayaan. 

“Kami juga memfasilitasi pelaku perikanan skala kecil untuk membentuk Kelompok Simpan Pinjam dan memperkuat kelompok usaha mikro dengan pendampingan manajemen usaha, keterampilan kewirausahaan dan fasilitasi digitalisasi usaha,” sebut Hari.

Oleh Arwandrija Rukma, Direktur Kebijakan, Rare Indonesia, dilaporkan juga kepada Menteri Edhy bahwa di Provinsi Sulawesi Tenggara, PAAP telah diamanatkan oleh Peraturan Daerah No.9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038 sebagai instrumen dalam pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan penangkapan ikan pada Zona Perikanan Tangkap dalam wilayah 0-2 mil yang diprioritaskan bagi nelayan kecil dan masyarakat lokal. “Selain itu, berbagai tahapan dan tata cara PAAP  diatur dengan jelas dan rinci dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 36 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Akses Area Perikanan” tambah Arwandrija. Menanggapi hal tersebut, Menteri Edhy melihat perlunya peraturan tingkat kementerian mengenai teknis tata kelolanya sebagai dasar replikasi.

Sebagai informasi, PPAP merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Rare Indonesia. Program yang disodorkan selaras dengan upaya yang tengah gencar dilakukan KKP dalam memenuhi harapan dan melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki komunikasi dengan nelayan melalui program konkrit memastikan adanya manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat perikanan. (ANP)